Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76

Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76
Gambar

Breaking News

Seminar Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Batch 17

Padang -
Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) bekerjasmaa dengan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) untuk pertama kalinya melaksanakan Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) di HW Hotel, Padang Sumatera Barat.
PAHKP tersebut adalah PAHKP Batch-17 yang diselenggarakan dari tanggal 16 s/d 18 Nopember 2018 di HW Hotel Padang, Sumatera Barat.

Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) kepada para peserta dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selama 2 (dua) hari kegiatan, para peserta diberikan pembekalan mengenai anatomi kontrak pengadaan baik secara teori maupun praktik oleh para narasumber tingkat nasional seperti Bapak Edi Usman S.T.,M.T (Ahli Pengadaan Nasional/Ahli Kontrak Konstruksi Nasional), Bapak Maulizar, S.H.,M.H. (Praktisi Hukum Kontrak Pengadaan Nasional) dan Sabela Gayo (Praktisi Hukum Kontrak Pengadaan Nasional/Ketua Umum DPN APPI). Kegiatan PAHKP Batch-17 ini diikuti oleh 8 (delapan) orang peserta yang berasal dari berbagai daerah di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Potensi permasalahan sengketa kontrak pengadaan dapat terjadi baik pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan itu sendiri.
Para pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa seperti Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) harus benar-benar memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah supaya dapat terhindar dari terjadinya sengketa kontrak (contract disputes) yang berakibat pada terlambatnya/gagalnya pelaksanaan pekerjaan.
Bahkan, para Penyedia Barang/Jasa juga sudah sepatutnya di dampingi oleh Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang bersertifikat dan terstandarisasi oleh International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA) sebelum dilakukannya penandatanganan kontrak pengadaan agar hak dan kewajibannya dapat terlindungi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang berbunyi
"Kontrak untuk pekerjaan konstruksi yang bernilai diatas Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sebelum ditandatangani oleh para pihak, terlebih dahulu harus memperoleh Pendapat Ahli Hukum Kontrak atau Tim Opini Hukum Kontrak yang dibentuk oleh K/L/D/I yang bersangkutan.
Kemudian Pasal 88 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa "Tahapan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Selanjutnya, Pasal 88 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa "Selain upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a dan huruf b, para pihak dapat membentuk dewan sengketa.
Kemudian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia juga sudah menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di dalam Perlem tersebut diatur mengenai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa kontrak dimana nantinya akan dibutuhkan jasa Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang bersertifikat dan terstandarisasi.
Dari berbagai dasar hukum tersebut diatas maka sudah sangat jelas bahwa keberadaan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan sangat dibutuhkan baik dalam proses pemilihan penyedia barang atau jasa pemerintah, pelaksanaan pekerjaan maupun dalam penyelesaian sengketa Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
"Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ada beberapa potensi permasalahan kontrak pengadaan barang atau jasa pemerintah, seperti penggunaan jenis kontrak, denda keterlambatan yang dikenakan, pemutusan atau penghentian kontrak, perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan, pekerjaan tambah dan Contract Change Order (CCO), lingkup pekerjaan dan daftar hitam", Ujar Sabela Gayo SH. MH. Ph. D. CPL. CPCLE.
Dalam keterangan Persnya, beliau menambahkan, semua potensi permasalahan kontrak pengadaan barang atau jasa pemerintah tersebut harus benar-benar dapat diidentifikasi sedini mungkin dan dicarikan solusi yang terbaik oleh para Ahli Hukum Kontrak Pengadaan", tutupnya
Selanjutnya para peserta Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan akan mengikuti Ujian Kualifikasi sebagai Ahli Hukum Kontrak Pengadaan pada hari ketiga yaitu Minggu (18/11/2018) dan bagi yang lulus akan diberikan gelar Certified Procurement Contract Legal Expert (CPCLE).
Dimana kualifikasi tersebut diakui oleh International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA) dimana APPI adalah anggota IFPBA.
Semoga Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Batch-17 yang telah diselenggarakan di HW Hotel Padang - Sumatera Barat, dapat berkontribusi bagi terwujudnya sistem penanganan sengketa kontrak pengadaan barang atau jasa pemerintah yang akuntabel, profesional, berkeadilan dan berintegritas.
(Herry/red)