Panwascam Tansa Kaji Laporan Dugaan Kampanye Terselubung Dapil 5 Kota Bogor
Bogor – Dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ditemukan di wilayah dapil 5 Tanah Sareal. Dugaan yang dilakukan salah seorang petahana diindikasikan sebagai penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor, dengan melakukan kampanye terselubung berbentuk pengaspalan jalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Sareal (Tansa) Kota Bogor, temuan Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berupa pengaspalan jalan yang dilakukan oleh salah seorang petahana anggota DPRD Kota Bogor dapil 5.
Saat dimintai keterangan dikantornya Jl. duta Swarha No.6 Kota Bogor, Ketua Panwascam Tanah Sareal Supriantona Siburian menuturkan, dugaan pelanggaran ini bukan termasuk dalam pidana administrasi atau pidana Pemilu, Selasa (04/12/2018).
" Hari ini kami melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan juga saksi untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran ini," tuturnya.
Anto panggilan akrab kesehariannya juga menjelaskan kronologi, bahwa kegiatan pengaspalan jalan yang dilakukan oleh petahana DPRD Kota Bogor ini dengan salah seorang pekerjanya menggunakan kaos bergambarkan caleg tersebut.
"Kita sedang kaji dari laporan ini, apa akan dikenakan sanksi pidana atau tidak, yang di indikasikan menggunakan dana Reses atau Prokir dari APBD", tambahnya.
Pasca pemanggilan ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap petahana beserta tim suksesnya untuk dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut.
"Dua hari lagi kami akan panggil terlapor beserta tim suksesnya untuk dimintai keterangan, jika ditemukan pelanggaran didalamnya caleg tersebut bisa di coret dari Daftar Pemilih Tetap atau dikenakan sanksi pidana 1-2 tahun," pungkasnya. (red)