Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76

Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76
Gambar

Breaking News

Protes Awak Media Terhadap Lambannya Prolap Diskominfo Kabupaten Bogor

KAB.BOGOR -

Oknum pegawai Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Bogor, dinilai mempermainkan media dan lalai dalam menunaikan kewajiban. Pasalnya, sejak tanggal 12 Nopember 2018 hingga saat ini belum membayar biaya pemasangan iklan ke beberapa media. 

Seperti diungkapkan Ibrahim Hermawan, S.I.Kom selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kota Bogor, yang juga Pemimpin Redaksi salah satu media online, kepada wartawan, Jumat (12/12/18). 

Ia menuturkan, pada bulan lalu tepatnya tanggal 10 November 2018 pihak Diskominfo melalui Kasi Hubungan Masyarakat dan Media Massa, Marimbun Tua Gultom memasang iklan ucapan Selamat Hari Pahlawan yang diucapkan oleh Bupati dan Sekda Kabupaten Bogor di beberapa media online, termasuk media miliknya.

"Pada tanggal 12 November kami mengajukan pembayaran dengan menyerahkan berkas-berkas sebagai persyaratan yang diminta Diskominfo yang diterima oleh Kasi Humas dan Media Massa, Marimbun Tua Gultom. Dia menjanjikan pembayaran paling lama sekitar 1 minggu dari tanggal pengajuan. Namun sampai saat ini, sudah satu bulan lebih tidak ada kejelasan," tutur Ibra pada awak media.


Menurutnya, ketika ditanyakan kepada Kasi Humas pada Senin (10/12/18), Gultom malah menyarankan untuk menanyakan kepada stafnya yang bernama Agus. "Coba tanyakan ke Pak Agus yang ada diruangan saya," ungkapnya menirukan Gultom.


Namun, ketika ditanyakan sesuai yang diarahkan oleh Kasi Humas, dirinya hanya mendapatkan alasan yang tidak relevan, yaitu pembayaran tersebut mengalami keterlambatan karena adanya beberapa media yang belum mengajukan dan belum memenuhi persyaratan yang diminta. 


"Seharusnya, Diskominfo menjadi mitra media yang berada diwilayah dan lebih profesional bisa memilah mana yang sudah melengkapi persyaratannya sesuai dengan prosedur. Jangan sampai media yang sudah memenuhi kewajiban dipersulit ketika menanyakan haknya. Kami sebagai perusahaan media juga butuh laporan dan perlu operasional, karena operasional kami tidak dibiayai APBD," ujarnya.


Selain itu, ia meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan audit terhadap Kasubag Program dan Pelaporan atau keuangan disejumlah SKPD karena diduga masih banyak yang tidak transparan termasuk potongan pajak dari pembayaran kerjasama publikasi. 

"Setiap mendapat publikasi di beberapa dinas, selalu di potong pajak dengan nominal yang berbeda. Tetapi bukti pembayaran pajak, kami tidak pernah terima," tukasnya. (RP)

Ket. Foto : Bukti Iklan Yang ditayangkan di sejumlah media online pada 09 Nopember 2018.