Orang Tua Siswa Adukan Perlakuannya Tidak Adil Kepada kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor
Orang Tua Siswa Adukan Perlakuan Tidak Adil Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor
BOGOR, INFO REALITA
BOGOR, INFO REALITA
Kekecewaan orang tua terhadap perlakuan yang diterima anaknya oleh salah satu sekolah dasar di Kota Bogor untuk memberanikan diri untuk menjumpai Kepala Dinas Pendidikan kota Bogor Fakhrudin yang dipanggil akrab Fahmi selaku Kepala Dinas Pendidikan kota Bogor.
S, orang tua siswi mendatangi lansung kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Senin 13 Mei 2019 untuk menceritakan apa yang dialami putrinya di sekolah dengan raut wajah yang sedih dan ingin sekali menangis tapi ia mencoba sedikit tegar, untuk menceritakan kronologis yang menimpa putrinya disekolah, sehingga putrinya diperlakukan tidak adil mulai dari tidak di ukur untuk pembuatan baju oleh pihak sekolah sementara absen untuk pembuatan kostum ada nama semua anak hanya putri saya yang gak di ukurdan juga tidak dilibatkan atau diikut sertakan dalam perpisahan Sekolah ke DUFAN .
S, orang tua siswi mendatangi lansung kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Senin 13 Mei 2019 untuk menceritakan apa yang dialami putrinya di sekolah dengan raut wajah yang sedih dan ingin sekali menangis tapi ia mencoba sedikit tegar, untuk menceritakan kronologis yang menimpa putrinya disekolah, sehingga putrinya diperlakukan tidak adil mulai dari tidak di ukur untuk pembuatan baju oleh pihak sekolah sementara absen untuk pembuatan kostum ada nama semua anak hanya putri saya yang gak di ukurdan juga tidak dilibatkan atau diikut sertakan dalam perpisahan Sekolah ke DUFAN .
Setelah mendapat penjelasan dan cerita dari orang tua murid, Fahmi mengatakan kalo ini awalnya mis komunikasi antara orang tua murid dan wali murid disekolah, harus menjalin komunikasi yang baik, karena saya melihat kalau pihak sekolah sudah menjalankan sesuai SOP untuk bertanggung jawab di sekolah merangkul semua murid di sekolah. Kadis juga mengatakan jika ada Diskriminasi dari pihak sekolah kepada murid itu nama nya kejahatan terhadap moralitas anak tapi disini saya menyimak hanya adanya mis komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah.
Menurut Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tercantum pada ayat 1 pasal 2 mengatakan : Perlindungan anak adalah segala kegiataan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jadi jelas disini sekolah tersebut sudah melanggar UU No 23 tahun 2002. (Yuni)