Kasus Temuan Gang Slot. Hanya Dijadikan Obrolan Warung Kopi.


BOGOR, INFO REALITA-Nampaknya dari tahun ke tahun masalah Penerimaan Peserta Didik Baru secara online di Kota Bogor selalu menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Idealnya kejadian-kejadian yang pernah terjadi dijadikan rujukan  untuk evaluasi oleh para pihak terkait, sehingga hal-hal negatif yang mungkin akan terjadi bisa diminimalisir akan tetapi fakta dilapangan masih ditemukan berbagai permasalahan yang tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan Undang - Undang Republik Indonesia (UU-Ri) No.20 Tahun 2003 Tentang Sikdinas berkenaan dengan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu tanpa diskriminasi serta berlandaskan azas keadilan sosial .

Banyaknya pengaduan masyarakat terkait hal ini membuat ketua LSM Mitra Rakyat Bersatu (MRB) "Jamal Nasir angkat bicara. Ia mengatakan. Minggu (30/06)


Lahirnya Permendikbud No.51 Tahun 2018 Terkait Sistem Zonasi Itu tujuannya baik untuk menghilangkan anggapan masyarakat tentang sekolah favorit selama ini namun disisi lain hal ini terlalu dipaksakan karena penyebaran Pendidikan baik secara kuantitatif maupun kualitatif belum merata, oleh karena itu pada akhirnya Permendikbub ini bukan menyelesaikan masalah tapi justru menciptakan masalah baru ditengah masyarakat dan yang menjadi pertanyaan, apakah dikeluarkannya Sistem Zonasi berdasarkan Analisa dan rasio penyebaran sekolah disetiap Daerah atau hanya mengacu kepada Kota Besar saja? maka jika kita berpikir Realistis kota Bogor saja tidak akan mampu menerapkan Sistem Zonasi secara murni, mengapa? karena peyebaran sekolah tidak merata disetiap kecamatan, maka bagi siswa yang mendaftar lintas kecamatan akan kalah skor atau nilai Zonasinya dengan siswa yang bertempat tingal di RW, Kelurahan dan Kecamatan yang sama dengan Sekolah.

"Jamal juga mengucapkan Dengan Sistem Zonasi tanpa ada pengawasan yang ketat dan Terpadu serta adanya kesadaran Moral semua pihak kecurangan atau Penyimpangan akan terjadi karena adanya deman untuk mengejar sekolah favorit atau Sekolah idaman, sehingga disana terjadinya transaksi atau istilahnya pesta tahunan sekolah.
Ternyata dalam Sistem Zonasi masih ada celah yang bisa dimainkan, yaitu melalui domisili. Siswa sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud No.51 Tahun 2018 Pasal 16 ayat(1) PPDB dilaksanakan melalui jalur.

 sebagai berikut:
a.zonasi
b.prestasi dan;
c.perpindahan orang tua wali.
Selanjutnya dalam pasal 18
ayat(2) Domisili peserta didik sebagaimana dimaksud ayat(1)  berdasarkan alamat pada kartu keluaga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
ayat(3) kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan Domisili dari RT atau Rw yang Dilegalisir oleh lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta Didik bersangkutan telah Berdomisili paling singkat 1 (satu) Tahun.

Yang perlu dipertanyakan sejauh mana dalam pelaksanaan PPDB di Dinas Pendidikan (Disdik) kota Bogor mengaktualisasikan Permendikbud Pasal 2 ayat (1) PPDB dilaksanakan berdasarkan:
a.Nondiskriminasi
b.Transparan
c.Akuntabel Dan;
d.Berkeadilan.
Dengan Sistem Zonasi sebagai persyaratan PPDB, maka keterlibatan RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan tidak bisa diabaikan karena adanya persyaratan dokumen yang dikeluarkan oleh RT atau RW dilegalisir pihak Kelurahan.
Lalu dalam hal ini sejauh mana koordinasi Disdik dengan pihak terkait dalam menjalankan UU-RI No.14 Tahun 2008 Tentang kartu Indonesia Pintar (KIP).

Harapan kami dari LSM Mitra Rakyat Bersatu hasil temuan sidak Gang Slot oleh Wali Kota tidak hanya menjadi obrolan warung kopi dan kemudian hilang ditelan bumi tapi setelah dilakukan investigasi di Sekolah lainnya, karena temuan Gang Slot harus menjadi Clue untuk mengungkap serta mencari hal yang lebih serius dan juga pihak-pihak yang mengabil keuntungan dari kasus ini harus bertanggungjawab secara hukum dan moral karena sudah merampas hak orang lain" tegas Ketua Umum LSM Mitra Rakyat Bersatu Jamal Nasir". (yuni)