Pemilik MV Karoke Keluarga Salahi Aturan Perijinan
Karaoke keluarga Mv yang berlokasi di wilayah Bogor barat tepatnya di jalan dr Semeru blok H/30/31 Menteng RT.002/001 ruko perdagangan Cilendek kota bogor sudah berjalan. Karoke yang telah beroperasi setahun lebih ini, dalam pengoperasiannya menyalahi aturan perizinan.
Sementara diketahui dalam surat pernyataan permohonan dari Siti Aminah sebagai pemilik karaoke keluarga Mvuntuk perijinan SPPL, SIUP,TDP,TDUP terlampir pernyataan untuk upload ke dalam system’ smart di DPMPTSP kota Bogor untuk jumlah sarana dan kapasitas usaha tertulis restoran (6 meja,20 kursi) rumah bernyanyi ( 10 room)
Saat di temui Ipah selaku, manajer memberikan penjelasan bahwa memang benar izin yang kami buat itu hanya sepuluh room dan 4 Room lagi kami gunakan 2 Room untuk kantor dan 2 Room, sering bermasalah dengan AC yang sering menetes dan banyak komplain dari pengunjung, makanya tidak kami gunakan untuk operasi" ujar Ipah.
Ipah menambahkan "sedangkan untuk izin room dan resto, kami awalnya mengurus dua izin sekaligus namun kami juga diberikan Rekomendasi oleh Bapenda untuk urus izin karaokenya saja sedangkan untuk izin restonya di hilangkan, karena disini juga restonya kami kurang aktif, jadi makanan dan minuman yang terjual disini include kedalam Room dan dikenakan pajak sebesar 30 % sedangkan untuk izin minolnya sendiri kami sudah melakukan pengurusan izin kepada Intel Satpol PP yang bernama Rendi"ujar Ipah mengakhiri.
(Tim Redaksi)