PPDB Membinggungkan Orang Tua Siswa
BOGOR, INFO REALITA-Carut-marutnya Penerimaan Peserta Didik Baru melalui online, Kota Bogor Menjadi perhatian publik, Namun yang disayangkan informasi yang Disampaikan kepada publik remang-remang tidak jelas ujar Jamal Nasir, ketua Mitra Rakyat Bersatu. Sabtu (29/06) kepada media.
Artinya Pemahamam dan Penerapan Undang - Undang Negara Republik Indonesia. UURI No.14 Tahun 2008 Tentang Kartu Indonesia Pintar KIP dan Undang - Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang - Undang No.28 Tahun 19999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Seharusnya Undang-undang diatas menjadi landasan agar terciptanya persamaan hak Dihadapan hukum, transparan, akuntabilitas, berkeadilan sesuai dengan Pancasila dan mengimplementasikan amanat Undang - Undang Dasar 1945 dan UURI Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang Sikdisnas.
Ketika Kota Bogor menerakan kebijakan gabungan diantara Zonasi dan Nilai Hasil Ujian National, maka hitung-hitungannya seperti apa publik tidak paham. Contoh Rico Tri Atmaja bertempat tinggal di Kelurahan Menteng mendaftarkan ke SPMN 6 dengan Nilai Nilai Ujian Nasional. 244,38 tidak diterima.
Sebelumnya orang tuanya yakin bahwa Zonasi adalah solusi sesuai Dengan Permendikbud No. 51, namun faktanya Zonasi hanya menjadi variabel pelengkap dan akhirnya Nilai Ujian Nasional NUN yang Menentukan.
Hal yang perlu dipertanyakan dalam pengumuman diterima dan Tidaknya publik tidak mengetahui alamat siswa yang diterima di Sekolah-masing, sehingga disini tidak adanya transparansi. Lebih jauh yang menjadi pertanyaan apakah yang menggunakan domisili hanya meminjam alamat sementara hanya untuk kepentingan masuk sekolah dan dari itu Disdik Kota Bogor terkait masalah ini harus melakukan investigasi sekaligus melibatkan publik untuk menciptakan Good Governance dan Clean Government.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum
LSM Mitra Rakyat Bersatu. Jamal Nasir.(Yuni)