Dana Hibah dan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Langsung Diterima Oleh Penerima Manfaat
BOGOR INFO REALITA –
Dana Hibah dan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diterima langsung oleh penerima manfaat, hal ini diungkapkan oleh Wiwiek Rejatsiwi selaku Lurah Curug Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
Seperti diketahui bahwa warga Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, menerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2019 yang dibagikan kepada warga Kelurahan Curug sesuai kebutuhan dan pengajuan proposal.
Pada saat ditemui diruang kerjanya Selasa (16/07/2019) Wiwiek menjelaskan bahwa pengajuan dana bantuan ini melalui proses dan tahapan-tahapan dan itu dilakukan oleh pihak RT, RW dan LPM, dan dalam hal ini kami pihak Kelurahan tidak terlibat sama sekali, adapun keterlibatan pihak kami di Kelurahan hanya sebatas memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diluar itu kami sama sekali tidak mengetahui" terangnya
Sementara Lurah Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Wiwiek Rejatsiwi membantah adanya oknum pihak Kelurahan terlibat dalam pungutan dan pemotongan dana RTLH, "Kami dari pihak Kelurahan tidak berani memotong satu Rupiahpun, dan semua dana bantuan itu masuk ke rekening warga penerima manfaat" ungkap Wiwiek saat Info Realita mengkonfirmasikan informasi tersebut.
Selanjutnya Wiwiek menjelaskan "kami pihak kelurahan sama sekali tidak ada keterlibatan mengenai uang yang sudah masuk ke rekening warga yang menerima dana bantuan RTLH".
Wiwiek mengatakan bahwa yang melakukan fungsi pengawasan dalam pembangunan RTLH adalah LPM dan RW serta RT nya.
Wiwiek kembali menegaskan bahwa "mekanisme dan tahapan-tahapan pengajuan itu sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan Permenpupr Nomor.47/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan Alokasi Dana Khusus Bidang Infrastruktur, di Permen itu sudah sangat-sangat jelas sekali dan kami tidak berani melanggar apalagi sampai berani melakukan pemotongan atau pungutan liar kepada warga penerima manfaat" (Yuni)