Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76

Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76
Gambar

Breaking News

Bupati Bogor Dan Dirut PDAM Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi PDAM.




BOGOR INFO REALITA-Dugaan kasus korupsi pengadaan air minum di dua kecamatan di Kabupaten Bogor, Jawa barat dilaporkan ke Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin dan Direktur Utama Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Hasanuddin Tahir sebagai terlapor. Sementara itu, pihak pelapor adalah Ombudsman Jakarta Raya, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, menjelaskan kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK, terkait maladministrasi sistem pengadaan air minum (SPAM) di Desa Kadumangu, Desa Cipambuan, Desa Citaringgul, Desa Babakan Madang, Desa Cijayanti, Desa Sumur Batu, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, dan Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin selaku penanggung jawab PDAM dan Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan selaku pelaksana teknis PDAM, diduga terlibat langsung terhadap kebocoran dana yang merugikan keuangan negara tersebut. Ade Yasin dan Hasanuddin Tahir diduga bersekongkol dengan PT. Sentul City Tbk, untuk memperkaya diri.

Hal tersebut dari hasil investigasi dan temuan tim Ombudsman. Bupati Bogor dan Dirut PDAM telah melegalkan pungutan-pungutan tidak resmi terhadap para konsumen air bersih yang dilakukan PT. Sentul City di delapan desa dan dua kecamatan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Senin (5/8), Teguh didampingi staf Ombudsman Jakarta Raya akan mendatangi gedung Merah Putih KPK guna menyerahkan hasil temuannya itu.

"Kita ke KPK menyerahkan draf korupsi yang melibatkan Bupati Bogor dan Dirut PDAM tersebut Senin (5/8). Kita sangat berharap kepada KPK menindaklanjuti kasus korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Kahuripan, " papar Teguh  di Jakarta, Minggu (4/8).

Teguh merasa optimis terhadap laporan yang disampaikan dapat diproses lembaga antirasywah KPK.

"Tentu, kami yakin berdasar pada bukti-bukti yang dimiliki, dan secara keseluruhannya adalah masalah korupsi yang merugikan keuangan negara lumayan besar," ucapnya.

Selain KPK, pihaknya juga melaporkan langsung kasus maladministrasi ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Dijelaskan Teguh, kasus bermula dari laporan sejumlah warga yang merupakan pelanggan setia PDAM Tirta Kahuripan di delapan desa dan dua ecamatan tersebut. Pihak Ombudsman membentuk tim khusus menginvestigasi kasus tersebut ke lokasi dilanjutkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait termasuk Bupati Bogor Ade Yasin dan Dirut PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, pekan lalu ke Kantor Ombudsman Jakarta Raya, Jalan Rasuna Said di Jakarta.

Kesimpulan hasil investigasi dan pemeriksaan, Ombudsman merekomendasikan serta mengingatkan orang nomor satu di Kabupaten Bogor dan PDAM yang terkuak melakukan maladministrasi tersebut agar patuh terhadap perundang-undangan karena tindakan keduanya itu dinilai melanggar aturan dan berpotensi koruptif.

"Kami minta segara lakukan tindakan korektif jangan ada pihak luar campur tangan soal pengelolaan air minum di sana. Bupati maupun Dirut PDAM pun juga jangan bertindak sebagai beking dalam kasus pengadaan air minum di delapan desa dan dua kecamatan tersebut, " tegas TeguhTeguh.sumber berita  Kutipan dari metro Bogor Timur (Red)