Di Non Aktifkan Secara Sepihak, Peserta Nilai Kinerja BPJS Kesehatan Tidak Profesional



BOGOR, INFO REALITA - KOTA BOGOR - BPJS Kesehatan merupakan program nasional yang wajib diikuti oleh seluruh WNI. Hal ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Namun dibalik kewajiban tesebut tidak dibarengi dengan profesional kinerja para pegawainya, sehingga merugikan pesertanya sendiri. Seperti diungkapkan Ibrahim Hermawan, salah satu peserta BPJS Kesehatan yang berdomisili diwilayah Kota Bogor.

Ia mengungungkapkan kekecewaan terhadap kinerja BPJS Kesehatan yang telah menonaktifkan kepesertaan tanpa konfirmasi, padahal sejak dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan yakni pada bulan Maret 2018 lalu rutin membayar iuran setiap bulan.

"Jadi tiba-tiba pas masuk ke aplikasi, BPJS Kesehatan saya sudah di non aktifkan dengan keterangan data ganda," ungkapnya kepada Wartawan, Sabtu (15/9/19).

Ia menegaskan, sebelum melakukan pemblokiran, pihak BPJS kesehatan seharusnya melakukan verifikasi data kepesertaan dengan menyandingkan master file data peserta BPJS Kesehatan dengan lembaga terkait seperti Dukcapil atau institusi yang memiliki data peserta.

"Harusnya di kroscek dulu datanya, apakah ada nama yang sama atau memang benar ganda. Kan setidaknya bisa dilihat data keluarganya dari Kartu Keluarga yang menjadi acuan saat mendaftar sebagai peserta BPJS, bukan lansung menon aktifkan begitu saja," paparnya.

Ia mengatakan, dengan adanya pemblokiran tersebut dirinya merasa beruntung karena tidak ada lagi beban tagihan iuran setiap bulannya. Namun disisi lain, dirinya merasa dirugikan karena selama hampir 2 tahun rutin membayar iuran.

"Bagi saya tidak masalah atas pemblokiran tersebut, tapi disisi lain saya merasa dirugikan karena selama hampir 2 tahun saya rutin membayar kewajiban saya, dan belum pernah saya pakai fasilitasnya," kata dia.

Ia meminta kepada pihak terkait beranggung jawab dengan segala konsekwensinya atas pemblokiran tersebut, dan meningkatkan profesional kerja pihak BPJS Kesehatan.

"Kedepannya, apa pun konsekwensi atas kejadian ini saya tidak mau tau, pihak BPJS Kesehatan harus bertanggungjawab. Dan lebih profesional jangan sampai masyarakat selaku peserta yang sudah melakukan kewajiban membayar iuran di rugikan," pungkasnya.(Yn)