Eksekusi Sengketa Lahan Di Kecamatan Bojong Gede.



BOGOR, INFO REALITA-Sengketa atas lahan seluas 700m yang Berlokasi di Kampung Pasar Baru RT. 01/03 Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor berakhir sudah dengan di eksekusinya lahan tersebut oleh pihak pemohon Asiah Binti H.
Nuin, Muid Heryanto bin Saojan, H Syahrudin bin Saojan, Mahmur bin Saojan dan Syahronih binti Saojan.

Dalam amar Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 002 /Pdt. Eks./PA.Cbn tanggal 10 Juni 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 44/Pdt.G/ 2019/PTA.Bdg Tanggal 14 Maret 2019 yang mempunyai kekuataan hukum yang tetap. Berdasarkan Putusan tersebut diatas maka lahan tersebut secara yuridis dimenangkan oleh Asiah Binti H.
Niung, Cs.

Eksekusi lahan dilaksanakan oleh pihak Pengadilan yang dikawal oleh Satpol PP, Polsek Bojonggede dan Koramil Bojonggede pada tanggal 19 September 2019. Eksekusi lahan yang berlangsung tanpa perlawanan oleh pihak ter mohon Rohimah binti Entong, Cs.

Saat ditemui Media, Pengacara dari pihak Termohon, Agus Supriyanto, SH. Mhum. Bahwa saya melanjutkan dari pengacara terdahulu yaitu Wijaya ternyata tidak punya izin beracara, Agus mengatakan bahwa putusan Pengadilan Agama tersebut Verstek ( putusan yang tidak dihadiri pihak lawan) saya sudah beberapa kali mengajukan somasi sehingga pihak pengadilan mengatakan saya pengacara yang tidak sopan dan tidak berkode etik dan sampai saya tidak pernah diundang Aanmaning, mengajukan Banding dan mengajukan Kasasi dan saya tahunya ada eksekusi mulai dilakukan siang Pukul 11.00 wib.

Lebih lanjut Agus mengatakan, Ketika diberitahu bahwa Berita Acara Eksekusi itu ditanda tangani olehnya Agus meragukan keabsahan dan keaslian tanda tangan tersebut dan akan meng cross check ke Pengadilan Agama dalam waktu dekat. (Red)