Sekretariat Pagoeyoeban Bogor Tengah Mengkritisi Proyek Pedestrian Surken



BOGOR, INFO REALITA- Atas keluhan Sekertariat Pagoeyoeban Bogor Tengah terkait Proyek Pedestarian Surken medapatkan apresiasi positif dari salah satu Dewan  PDIP Kota Bogor,Atty Somaddikarya sehingga terjalinnya komunikasi yang efektif melalui audensi. Pada prinsipnya konsep pedestarian yang ditawarkan Pemkot Bogor Komunitas Warga Surya kencana keberatan terhadap disain yang ditawarkan. Jika dianalisa secara cermat proyek pedestarian dengan biaya cukup fantastik sepertinya perencanaannya tidak melalui kajian secara komprehensif dengan mengkaji berbagai variabel dan aspek terkorelasi terhadap proyek tersebut. Idialnya proyek tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar, sehingga proyek tersebut memiliki added value bagi masyarakat baik secara estetika, sosial maupun ekonomi dan bukan sebaliknya bukan menjadi proyek mubazir.

Dari kasus ini jelas sekali bahwa Pemkot Bogor dalam membuat suatu kebijakan tidak memperhatikan UURI No.14 Tahun 2008, UURI No.25 Tahun 2009 dan UURI No.28 Tahun 1999. Dalam UU KIP ditegaskan menjamin hak warga negara mengetahui perencanaan pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan proses pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan lebih jauh dalam Asas-Asas Penyelenggaran Pemerintah yang baik harus memperhatikan: kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas.

Andaikan Pemkot Bogor melibatkan publik sebelumnya, khususnya warga terdampak tidak akan terjadi penolakan karena kepentingan warga diakomodir. Seharusnya Pemkot Bogor harus lebih maju dari Pemkot lainnya dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Goverment dan Clean Government karena Kota Bogor walaupun bukan Ibu Kota tapi Kepala Negara kerap kali berada di Bogor.

Kami sangat mensupport terhadap langkah ibu Atty Somaddikarya dalam membela dan memperjuangkan hak-hak warga Surken dan sekaligus memberikan pembelajaran kepada Pemkot agar dalam pembuatan kebijakan mendorong partisipasi masyarakat secara optimal sesuai dengan amanat Undang-undang. (Red)

Ketua Umum LSM
Mitra Rakyat Bersatu