Warga Terkecoh Dengan Program Yang Ditawarkan Pemerintah Desa Teluk Pinang



INFOREALITA - Direktorat Jendral Agraria Departemen Dalam Negeri membentuk Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) bertujuan untuk perwujudan dari pada program Catur Tertib dibidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

Hal tersebut diatur dalam Perundang-undangan, Nomor 4 tahun 1995 (Kepmeneg 4/1995). Dengan adanya program Prona tersebut Pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat dapat dengan mudah untuk membuat sertifikat tanahnya, apalagi pihak Pemerintahan Desa-pun ikut membantu demi memudahkan masyarakat.

Beda halnya yang dialami oleh warga Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, mereka mengatakan begitu pihak Desa mensosialisasikan adanya program Prona mereka antusias mendaftarkan diri, tetapi sayangnya pihak desa sendiri belum maksimal untuk keberhasilan program tersebut dalam membantu warga. Hingga akhirnya mereka pun mengeluhkan karena sampai hari ini Sertifikatnya tak kunjung Terealisasi secara maksimal .

" Waktu itu Pemerintah Desa Teluk Pinang mensosialisasikan program Prona dan ada sekitar 100 warga yang ikut dan mendaftar dengan biaya sebesar Rp.2.500.000,00 dan Sertifikat-pun sudah selesai, kemudian di tahap kedua ada 100 warga lagi yang mendaftar akan tetapi setelah sekian lama di tunggu tak kunjung jadi para warga mempertanyakan ke pihak desa, jawaban pihak desa program Prona akan dialihkan menjadi program reguler dan warga dimintain tambahan biaya lagi sekitar Rp1.000.000,-," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya kepada Inforealita (13/9/19).

Akan tetapi itu pun, Lanjut dia, Tidak selesai, sampai akhirnya dialihkan lagi ke program PTSL dan uang dikembalikan ke warga sebesar Rp.1.000.000.00 dari jumlah keseluruhan.

Sementara itu Berdi selaku Kasi Pemerintahan yang di jumpai Selasa (16 /9/2019) menjelaskan bahwa, "Memang benar terkait program tersebut tapi bukan Program Prona melainkan Program Reguler dan saya juga sudah membayar ke pihak BPN dan belum selesai, setelah ada Program PTSL saya alihkan ke Program PTSL dan uang yang sudah masuk ke BPN serta biaya pengukuran sebesar Rp.500.000,00/bidang kan tidak bisa dikembalikan".

Masih menurutnya, "Sebagian warga membayar Rp.2.500.000.00 ataupun Rp.3.000.000.00 ke Kepala Desa (Tatang Hidayat) waktu itu dan tidak semua ke saya, saya sendiri tidak mengetahui berapa warga yang membayar ke Kepala Desa karena Kepala Desa sendiri tidak koordinasi dengan saya akan tetapi law saya pribadi setiap ada yang bayar selalu koordinasikan dengan Kepala Desa".

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait permasalahan ini Tatang Hidayat selaku  mantan Kepala Desa tidak memberikan jawaban.

Dan ketika Info Realita menyinggung mengenai siapa yang ikut terlibat saat pembuatan Reguler dia melibatkan salah satu pegawai BPN. Ujarnya (Red)