Pemkot Bogor Menambah Kuota Bantuan (PBI) Dari Dana APBD.



BOGOR, INFObREALITA- Mungkin ini bisa menjadi angin segar yang dapat mengembirakan bagi, 33 ribu, masayarakat miskin kota Bogor. Pasalnya Pemkot Bogor, menambah kuota bantuan iuran (PBI). Untuk Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) kesehatan yang ditanggung (APBD) Kota Bogor.

Hal ini dikatakan kepala (BPJS)Kesehatan Cabang Kota Bogor. Yerry Gerson, kepada Media (23/10/2019)
Bulan ini akan ada kebijakan penambahan 4 Ribu Kuota bagi warga tidak mampu yang belum menjadi peserta (JKN).

Yerry," mengatakan bagi warga yang belum Terdaftar sebagai peserta (PBI) bisa melakukan pendaftaran ke-Kelurahan, sesuai data, kita sebelumya mempunyai  210 Ribu, jiwa.

Sementara yang sudah terdaftar saat ini sudah mencapai 181 ribu Jiwa, Sisanya 29 Ribu Kuota dan sekarang ada penambahan, 4 ribu kuota lagi, jadi masih ada sekitar 33 ribu warga lagi.

Dia, juga menjelaskan (BPJS) kesehatan, terus melakukan evaluasi mengenai Pelayanan Kesehatan, semester dua salah satunya, soal peraturan Kemenkes terbaru 30/2019. tentang klasifikasi Rumah sakit.

Permenkes tersebut membagi Rs dalam empat Tipe,
yakni Tipe A, B, C dan D. sesuai dengan tipenya Rumah sakit harus memenuhi ketersediaan SDM, Seperti Dokter spesialis, penataan akses layanan dan beberapa fasilitas yang harus dilengkapi .

Dengan klasifikasi Rs yang belum terpenuhi, spesialisnya disiapkan karena itu merupakan bagian untuk menangani pasien mengingat regulasi ini paling lama Penerapannya pada September 2020 mendatang .

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai pelayanan (BPJS) di kota Bogor. sejauh ini berjalan baik, walaupun masih ada kendala itu akibat keterbatasan Ruang rawat inap dan belum ada penambahan ruang Tempat Tidur, karena belum seimbangnya. antara ruang rawat inap dengan banyaknya anggota (JKN) Sebenarnya dari perhitungan jumlah penduduk kota Bogor sudah cukup, tapi karna kota Bogor, menampung kabupaten Bogor juga jadi masih kekurangan ruang bagi peseta (JKN )

masih menurutnya," kendala ini sebetulnya bisa diatasi dengan berlakunya rujukan Horisontal. Karna selama ini masyarakat hanya mengenal rujukan Pertikal, yaitu Fasilitas kesehatan paskes. Untuk Rujukan ke-RS, di Permenkes Nomor 1-2020 tertulis pasien bisa melakukan rujukan dari Puskesmas ke puskesmas yang mempunyai SDM dan penunjang lainya yang dapat mengatasi pasien tingkat pertama pungkasnya (Red)