Ratusan Karyawan PT. PPE Diliburkan
Dihubungi via telepon pribadinya, Jajang Furqon salah seorang staf bagian Hukum dan Humas di perusahaan tersebut membenarkan adanya surat untuk meliburkan semua karyawan PT PPE. "Betul kang, suratnya tertanggal 7 Oktober 2019 dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT PPE," ungkap Jajang Furqon, Kamis (10/10/2019).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut semakin menambah ketidak jelasan status dan ketidak pastian nasib dari para karyawan PT PPE. Menurutnya, para karyawan yang diliburkan juga belum mendapatkan gaji selama 4 bulan terakhir. "Saya malah lebih lama tidak mendapat gaji. Tapi status saya juga tidak jelas. Surat meliburkan karyawan ini, sama halnya saat sekitar bulan Juni 2018 ada 18 karyawan yang dirumahkan," bebernya.
Jajang sapaannya, mengatakan, kala itu (tahun 2018) pihak karyawan sudah minta mediasi ke Disnaker terkait nasib mereka, dan hasil kepitusannya dimenangkan oleh para karyawan. Namun hingga hari ini keputusan tersebut diabaikan pihak perusahaan, direksi maupun Pemkab Bogor sebagai pemegang saham PT PPE. "belum ada tanggapan apapun dari Bupati Bogor," cetusnya.
Menyikapi hal ini, Jajang Furqon bersama karyawan PT PPE berencana untuk melakukan pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Bogor, terutama Komisi IV yang membidangi masalah ketenagakerjaan. "Kami juga akan mengajukan laporan ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dan jika memungkinkan akan mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)." pungkasnya.
Sementara saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi terkait diliburkannya ratusan karyawan kepada jajaran direksi PT. PPE, belum ada yang memberikan jawaban. Begitupun pesan what's app yang dikirimkan ke Dirut PT PPE belum ada respon. Seperti diketahui, PT PPE adalah BUMD Pemkab Bogor yang bergerak di bidang usaha pertambangan dan energi yang telah mendapat penyertaan modal pemerintah (PMP) bernilai puluhan miliar rupiah. (Red)