Ada Gugatan Hasil Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Bogor
BOGOR, INFO REALITA-Tidak semuanya hasil Pilkades serentak di 273 desa yang ada dikabupaten Bogor sukses tanpa ekses, seperti halnya yang terjadi dibeberapa desa yang salah satunya Cadas Ngampar kecamatan Sukaraja, dimana Cakades no urut 02 menggugat karena merasa tidak puas atas hasil penghitungan akhir, viralnya dimedia sosialpun terkait pemberitaan sengketa pilkades mengundang perhatian para pegiat hukum salah satunya
Jajang Furkon SH.MH Direktur Rumah Hukum Masyarakat Desa menyikapi sekaligus
berkomentar jika salah satu calon keberatan atas hasil pilkades, itu memang diatur oleh Peraturan Bupati (PERBUP) tentang tata cara pemilihan kepala desa dan pemberhentiannya dan keberatan itu harus ditujukan kepada bupati melalui camat dengan surat dan tentunya ada proses, ketika masih tidak puas juga, keberatan kedua diajukan kepada bupati, nanti tim fasilitasi tingkat kabupaten akan mempelajari, tapi kejadian di lapangan yang sudah-sudah tidak pernah bupati menggugurkan pelaksanaan pilkades, solusinya adalah nanti setelah terbit SK Bupati tentang pengangkatan kepala desa terpilih, baru bisa gugat SK Bupati tersebut ke PTUN, dan nanti kepala desa terpilih bisa jadi tergugat intervensi 2. "papar nya
Namun dia pun menjelaskan bahwa pelaksanaan gugatan PTUN sendiri itu tidak boleh kadaluarsa, waktunya 90 hari setelah SK Bupati itu terbit banyak hasil putusan yg bisa dijadikan Yurispudensi, dimana banyak dari putusan tersebut membatalkan SK dan memerintahkan pilkades ulang" tandasnya.
Terkait payung hukum sambung Jajang Furkon SH, " dalam pelaksanaan pilkades serentak sebetulnya masih banyak sisi kelemahan PERBUP yg sebagai payung hukum pelaksanaan pilkades, yaitu tidak ada aturan pasal mengenai lembaga pengawas dan pengadil pelanggaran penyelenggaraan proses pilkades, kalau di pemilukan ada BAWASLU dan ada sidang Ajudikasi, kemudian pemeriksaan dilengkapi dengan Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), nah pilkades ga ada, padahal motif, modus dan kualitas pelanggaran hampir sama, nah itu yang jadi masukan buat bupati ke depan. karena tahun 2020 akan ada pilkades serentak untuk 60 desa" pungkasnya. (Supriadi Fikly)