Balita Peserta JKN-BPJS Kesulitan Mendapatkan Pelayanan
BOGOR, INFO REALITA - Meski sudah jadi peserta JKN-BPJS Kesehatan, balita ini kesulitan mendapatkan Pelayanan.
Pasangan Sanny Donovan (42) dan Ervina A (30) warga Bantarjati Kec Bogor Utara ini sedang berbahagia menyambut kelahiran sang buah hatinya, anak keduanya ini dilahirkan secara Cesar di rumah sakit mulia Padjadjaran kota Bogor, pada 25 Oktober 2019 kemarin, sekitar pukul10;20 Wib.
Usai selesai operasi Cesar, Donovan langsung bergegas kekantor cabang bpjs kesehatan kota bogor untuk mendaftar Kepesertaan sang buah hati, semua berjalan dengan baik sang anak yang baru dilahirkan sah menjadi peserta JKN-BPJS Kesehatan.
Namun kebahagiaan tersebut seketika sirna dan berubah menjadi kesedihan dan rasa bingung, setelah 6jam sang buah hati dilahirkan tiba-tiba ritme detak jantung bayi rendah dibawah 100 bpm, informasi suster yang menangani, saat proses persalinan air ketuban pecah, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium serta radiologis, dan hasil rontagen dokter menyatakan bayi menderita Meconium Aspiration Syndrome (MAS) adalah sindroma bayi yang mengalami kesulitan bernapas sesaat setelah lahir, sehingga dokter mengharuskan bayi tersebut dirawat diruangan NICU (Neonatal Intensive Care Unit), namun pihak rumah sakit menyatakan ruangan NICU tidak tersedia, sehingga bayi tersebut harus dirujuk.
Karena bingung harus berbuat apa, Donovan mencoba searching melalui mesin pencari Google, hingga akhirnya menemukan nomor handphone kami, pada pukul 14;19 saya menerima pesan WhatsApp, bahwasanya bapak Donovan sedang mengalami kesulitan untuk mendapatkan ruangan nicu, kami mencoba melakukan koordinasi dengan pihak bpjs kesehatan dan dinas kesehatan kota bogor juga Esir (elektronik sistem informasi rujukan) setelah beberapa lama menunggu dan mencari, menghubungi beberapa rumah sakit, baik dikota dan kab bogor, depok dan jakrta, sekitar pukul 22,15 kami mendapatkan informasi bahwasanya ada ruangan nicu dirumah sakit sentosa, atas dasar pertimbangan medis dokter dpjp mengharuskan menggunakan ambulans portabel untuk menjaga dan memonitor kondisi bayi saat proses rujukan, namun pihak rumah sakit tidak memiliki, dan menyarankan pada keluarga untuk menggunakan ambulans dari pihak ketiga dengan biaya Rp.4jt-5jt, namun pihak keluarga tidak memiliki dana sehingga sampai dengan saat ini pukul 04;31 rujukan belum dapat dilakukan.
Baru saja kemarin kami mengadvokasi masalah ambulans didepok, yang biayanya dibebankan pada peserta BPJS Kesehatan, hari ini permasalahan serupa kembali terjadi dikota bogor.
Kasus serupa terjadi akibat tidak komitmennya rumah sakit dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat peserta JKN, juga suport dan dorongan dari Pemkot atau pemda yang dirasakan kurang.
Dalam asuransi sosial, manfaat atau paket jaminan yang ditetapkan oleh undang-undang adalah sama atau relatif sama bagi seluruh peserta karena tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) para anggotanya. Lebih lanjut, apabila melihat ketentuan Pasal 34 ayat (3) UUD
1945 yang menyatakan, _*“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”*_ maka tujuan dari asuransi sosial adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar
yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kebutuhan dasar yang layak pada
hakikatnya adalah mempertahankan hidup seseorang, sehingga orang
tersebut mampu berproduksi atau berfungsi normal sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Oleh karena kami mendesak pada Pemkot Kota Bogor khususnya umumnya semua Pemkot dan Pemda se-Indonesia melalui walikota dan bupati untuk menyediakan sarana prasarana untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, khusus nya ambulans portabel yang dapat dipergunakan semua masyarakat seperti agd di dki jakrta.
Untuk BPJS kesehatan dan pemerintah pusat fokus perbaiki layanan, dan penuhi tanggungjawab sebagai penyelenggara negara, bukan malah hendak membebani rakyat dengan iuran JKN BPJS Kesehatan yang akan dinaikkan 100%.
Untuk semuanya fasilitas kesehatan agar memberikan pelayanan yang baik, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena dalam program JKN -BPJS Kesehatan saat ini yang boleh dikenakan iur biaya hanya tindakan yang dilakukan atas permintaan sendiri (APS) seperti naik kelas atas permintaan sendiri. hal itu sesuai dengan Perpres No.82 tahun 2018 (Red)