Diduga Pengerjaan Pagar Pembatas Jalan dan Bronjong Tidak Sesuai Spek di Tepis Kepala UPTD



BOGOR, INFO REALITA - Jenis pekerjaan pemasangan pagar pembatas jalan dan bronjong hasil kerja Unit Pelayanan Teknik Daerah (UPTD) Jalan dan Jembatan Kelas A, wilayah VIII yang  berlokasi di titik Kampung Ciseeng, Desa Kemang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dikerjakan asal-asalan oleh oknum kontraktor nakal.

Hasil pantauan media Info Realita dilapangan, (22/11/2019), Pembatas Jalan Guardrail, Redaman Kinetik bertujuan
mencegah jika terjadinya kecelakaan kendaraan saat menabrak atau membentur pagar  agar tidak terbalik atau terpelanting jauh dari tempat kecelakaan dan mencegah terjadinya longsor ditepian tebing dan pergerakan tanah.


Sedangkan jenis bronjong yang semestinya digunakan adalah bronjong atau Gabion anyaman kawat yang berbentuk seperti balok kemudian diisi dengan bebatuan didalamnya dan seperti yang kita ketahui, fungsi utama bronjong adalah sebagai penahan dan biasanya bronjong dipasang di daerah rawan longsor sebagai tanggul ditepian sungai dan dipinggir area pantai untuk mencegah Abrasi.

Kawat bronjong dilapis dengan hot dip Galvanis sehingga tahan karat hingga 10 tahun tergantung  tempat pemasangan bronjong yang terbuat dari kawat baja yang dililit dengan teknik lilit ganda, kawat ini sangat kuat sehingga dalam proses melilit kawatnya membutuhkan kekuatan mesin kawat baja dianyam sedemikian rupa sehingga berbentuk lubang- ubang segi enam.


Namun hal ini sangat disayangkan jika pemasangan Guardrail tidak di pasang sesuai SPK, terlihat dari pemasangan tiang pagar pembatas menggantung, selain itu penggunaan batu dalam bronjong terlihat kecil , sehingga ketebalan kawat pun patut dipertanyakan kepada pihak terkait.

Jika memang guardrail kegiatan dishub, harusnya pihak UPT kelas A wil.VIII menginfokan ke pihak Dishub terkait kondisi pagar pembatas saat ini, toh sama-sama instansi pemerintah, sebagai bukti sinkronnya program antar instansi dan anehnya Dishub sendiri sepertinya tidak pernah melakukan kontrol dan berkesan melakukan pembiaran, yang jadi pertanyaan apa betul pemasangan tiangnya tanpa cor pondasi

Saat media melakukan konfirmasi kepada Candra selaku kepala UPTD, melalui pesan WhatsApp terkait apakan dibenarkan pemasangan tiang tanpa cor pondasi, Ia memaparkan bahwa, "Penanganan Longsor diruas Bojong Kemang dibagi dalam dua tahap, tahap satu pengamanan dibagian bawah longsoran dengan bronjong dengan mengunakan APBD 2019 sedangkan  tahap dua pengamanan bagian tengah dan atas longsoran dengan dinding pasangan batu dengan kemiringan tertentu sampai bagian atas bahu jalan atau tiang Guardrail, sehingga nantinya tiang guardrail akan tertanam tahap dua mengunakan dana APBD".

"Bronjong sudah sesuai spek, batu yang dipakai juga mengunakan batu sesuai spek, jika melihat foto batu kecil itu jatuh dari atas akan tetapi batu dalam bronjong sebetulnya mengunakan batu yang besar-besar seperti terlihat dalam foto", pungkasnya. (Sup )