Hasil Mediasi Yang Tidak Membuahkan Hasil






BOGOR, INFO REALITA - Upaya yang ditempuh melalui mediasi dilakukan diaula kantor desa Cadasngampar kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, pada (8/11/2019 ). panitia mengundang pihak No urut  01 dan Nomor urut 02, namun pihak No urut 01 tidak dapat hadir hanya diwakili timnya saja, sedangkan pihak No urut 02 hadir beserta Teamnya (Lilis Saodah) pihak 02 merasa tidak puas, akhirnya mediasi tidak membuahkan kesepatan namun sebalik ditolak oleh pihak calon kades No urut 02 karena dengan bukti yang sudah dikumpulkan merasa dicurangi oleh pihak calon No urut 01 (Jejen), menurut Lilis Saodah (Cakades 02).


"Yang jelas, hasil mediasi ini sangat tidak memuaskan, kami tolak semua atas penjelasan daripada ketua panitia. Dan, kami akan melakukan langkah selanjutnya yaitu mengikuti peraturan yang memang sudah ada melalui proses dari tingkat desa langsung tingkat Kecamatan, nanti sampai tingkat Kabupaten," tutur Lilis kepada sejumlah wartawan usai melaksanakan musyawarah diaula tersebut.

Lilis menjelskan, "Saya di sini bukan atas nama pribadi lagi, Saya mewakili warga Cadasngampar dan mewakili desa-desa lain sebagai pembelajaran untuk demokrasi ke depan, tidak ada lagi kecurangan seperti saat ini yang memang sudah dilakukan di luar batas, dan juga kepada aparatur ataupun pemerintah terkait untuk respek, peduli dengan kasus seperti ini, seperti apa tindaklanjutnya dengan ada kejanggalan apalagi penggelembungan suara itu sudah merugikan warga",tegasnya

Disisi lain Lilis juga memohon kepada awak media sebagai kontrol sosial, "Saya mohon untuk ikut serta berperan aktif mengawal masalah ini, agar kedepannya tidak ada lagi hal seperti ini  dan kita semua masyarakat mendapatkan suatu demokrasi yang adil", tandasnya

Terlebih kepada Bupati Bogoraerta  Dinas terkait dan pihak penyelenggara agar mendiskualifikasi calon nomor urut 01, karna kasusu ini sudah termasuk pelangaran sistematis,  masip dan terorganisir.



Ketua panitia Pilkades Cadasngampar H. Ajis, mengatakan, mediasi antara pihak calon Kades 01 dan 02 tidak menemukan hasil apapun. Karena, kata Ajis meskipun pihaknya sudah menjelaskan sesuai aturan dan Perbup, pihak 02 tetap menolak dan akan melanjutkan ke tingkat Kecamatan.

"Walaupun saya telah menjelaskan dengan sedetail mungkin sesuai dengan aturan apa yang ada pada kepanitiaan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Perbub maka hasilnya adalah pihak 02 tidak menerima hasil mediasi pada kesempatan hari ini," kata Ajis yang juga selaku Pimpinan sidang.

Untuk selanjutnya, lanjut Ajis dari panitia tingkat Desa 7 hari setelah H + 7 itu diadakan mediasai, kalau memang tidak menerima di persilahkan kepada 02 di mediasika ditingkat kecamatan.

Ia berharap, pihak kecamatan bisa menyelesaikan kasus tersebut. "Saya berharap pihak Kecamatan bisa menyelesaikan kasus tersebut agar tidak sampai ketingkat Kabupaten," imbuhnya.

Adapun, kata dia yang menyangkut hukum itu rananya di Kepolisian. Ajis menjelaskan, berdasarkan aturan yang dilihatnya pihak dari 01 tidak akan terkena diskualifikasi, terkecuali memang Bupati itu sendiri yang mendiskualifikasi," ujarnya.

Sementara itu, Pjs Kepala Desa Cadasngampar Didin, mengaharapkan masyarakat tidak terpecah belah dengan adanya hal tersebut.

"Saya selaku PJS Kepala Desa Cadasngampar mengharapkan masyarakat tetap menjaga kondusifitas, biarkan hal ini berlajut sesuai aturan dan hukum yang berlaku," katanya.

Ia juga mengajak para tokoh, baik Ulama setempat untuk melakukan langkah-langkah agar tidak terjadi hal-hal yang di inginkan. "Saya memohon kepada kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan cara baik-baik", pungkasnya.

Inforealita.com fikly/supriadi