Keberadaan (THM) Clube 19, Memancing Reaksi Warga



BOGOR, INfO REALITA- Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM ) Clube 19, yang berada di Cilhelet, Pakuan Kota Bogor, memancing Reaksi masyarkat, pasalnya THM ini tidak mengantongi izin untuk menjual, (MINOL) minuman beralkohol, jenis golongan A, B, dan C, hal ini, jelas akan berdampak buruk pada pengunjung, karena pengaruh alkohol yang dapat memicu keributan dan hal lain yang tidak diinginkan.

Menyikapi adanya kafe dan klub malam yang menjual minuman beralkohol (minol) tak berizin di Ciheuleut, Pakuan, Kota Bogor, Ketua Pergerakan Mahasiswa Bogor (PMB) pada (18/11/2019) mendesak Pemerintah Kota Bogor agar menindak tegas Club19 Cafe dan Club.
“Kami mendesak Pemkot Bogor agar menindak tegas Club19 yang keberadaannya tidak berizin dan meresahkan banyak masyarakat Kota Bogor sehingga sering terjadi gesekan antar pengunjung cafe,” kata Ketua PMB Aldi Rachamat kepada KM.
“Setelah kami analisis dan kami kaji ternyata Club19 telah melanggar hukum negara yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 74 Tahun 2015 tentang Peredaran Minuman Beralkohol,” tambah Aldi.“Apabila Pemkot Bogor tidak bisa bertindak tegas, maka PMB Kota Bogor akan turun ke jalan untuk menuntut dan menindak tegas atas permasalahan soal penyebaran minuman beralkohol,” pungkas Aldi. (Red)