Mediasi Sengketa Pilkades Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja Temui Jalan Buntu
BOGOR, INFO REALITA- Lilis Saodah Calon Kades 02 didampingi team pengacara melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan lewat jalur mediasi di tingkat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, pada hari selasa, 12/11/19.
Demi rasa keadilan untuk masyarakat, Lilis menempuh jalur yang sudah selayaknya di lakukan mengikuti tahapan dan aturan sesuai Perbub Kabupaten Bogor namun perjalanan menuju arah keadilan bagi seluruh warga Cadas Ngampar, sampai saat ini masih belum terlihat titik terang.
Namun Lilis berujar dikesempatan yang berbeda semua ini tak akan membuat kendor perjuangan saya demi keadilan yang sedang saya perjuangkan bersama team sukses dan masyarakat pendukung. Saya terus akan berjuang dengan jalur hukum karena bukti awal yang akan membuat kursi panas no 1 bisa terbakar habis dengan data yang kami miliki" Ujarnya.
Hari ini saja kami sudah ada bukti tiga (3)orang joki yang sudah mengakui perbuatannya dan saya yakin saya ada banyak bukti yang mendukung keberhasilan perjuangan kami, dalam mediasi hari ini tanggal 12/11/19 di Kecamatan Sukaraja bisa berjalan sesuai dengan yang saya harapkan dan pihak panitia bisa kooperatif, namun masih saja aduan kami belum ada kesepahaman dengan panitia kecamatan dan di lempar permasalahan ini ke kabupaten" tegas Lilis.
Jhon P Simanjuntak, SH.MH selaku kuasa hukum Lilis, di depan puluhan awak media memaparkan hasil mediasi dengan panitia kecamatan Sukaraja yang di hadiri panitia pilkades tingkat desa dan di hadiri MUSPIKA (Danramil, Kapolsek, juga Camat).
Hasil mediasi tidak menemukan titik terang dan akan di sampaikan oleh panitia kecamatan ketingkat panitia kabupaten artinya akan menjadi tanggung jawab tingkat kabupaten. Hari ini langsung akan dikirimkan suratnya dan kita menunggu jawaban kapan kita di undang oleh panitia tingkat Kabupaten.
Lanjut Jhon P Simanjuntak, SH.MH, kami dengan bukti yang ada 3 joki dan 36 masyarakat yang sudah ada bukti pengakuan lewat vidio dan rekaman ini yang akan jadikan acuan pelangaran pilkades. Saya berharap dengan bukti kecurangan bisa didiskualifikasi no 01. Atau adakan pemilihan kembali di Dapil yang terbukti ada joki tersebut.
Untuk perbuatan melawan hukum saya akan tempuh lewat jalur hukum yang saat ini sudah menjadi ranah pihak Kepolisian.
Saya optimis dengan pelanggaran tersebut pihak Bupati berkenan bisa mengabulkan gugatan keberatan klien kami yaitu Lilis saodah no urut 2 dan menetapkan menjadi pemenang pilkades desa Cadas Ngampar "tegas Jhon P Simajuntak, SH.MH dalam akhir wawancaranya.
Dalam kesempatan lain, Camat Aden ketika dikonfirmasi oleh awak media mengarahkan kepada Kasipem Sukaraja, bahwa mediasi tingkat kecamatan tidak mendapatkan hasil atau keputusan apapun. Jadi kita akan bawa ke tingkat kabupaten dan akan menjadi kewenangan pihak kabupaten Bogor/Bupati Bogor dengan singkat sambil meninggalkan awak media. (Sup)