Oknum Mahasiswa di Salah Satu Universitas Jadi Joki Pilkades.
Kepada Media Safrudin Timses No.02 (Lilis Saodah) mengatakan, tersangka HCR disuruh oleh Ibu Dede istri bapak Jejen calon kades Nomor 02, patut diduga HCR ketika mencoblos menggunakan surat undangan atas nama orang lain.
Saat ditanya timses tersangka enggan untuk mengakui, namun setelah ada bukti tinta bekas pencoblosan jari kanan tersangka, baru dia mengakui bahwa dia telah melaksanakan hak pilihnya di Dapil II dari RW 02 terdiri dari 7 RT, padahal HCR bukan penduduk Desa Cadasngampar, dia adalah warga Jawa Timur saat ini kuliah disalah satu perguruan tinggi yang berada dikawasan Sentul City Bogor, Safrudin mengungkapkan.
Hingga berita ini diturunkan, Calon No.02 (Lilis Saodah) masih melengkapi Laporan ke pihak berwajib bersama pihak pendamping hukumnya.
Asep Habali selaku, LSM Forpublik menanggapi, adanya kasus seperti ini, dia mengatakan jika memang terbukti adanya kecurangan, dalam pilkades baiknya Pemkab Bogor dalam hal ini Bupati Bogor, menunda pelantikanya, hingga kasus ini selesai. Ujarnya (sup)