LBH Bogor Resmi Layangkan Surat Somasi Terhadap PT Kampoeng Kurma
BOGOR, INFO REALITA- Beberapa Investor PT Kampoeng Kurma resmi melayangkan surat somasi kepada PT Kampoeng Kurma grup terkait belum diserahterimakannya kavling yang dijanjikan kepada mereka.
Surat somasi para investor dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Bogor, sebagai kuasa beberapa investor yang dirugikan dalam investasi berkonsep syariah dan antiriba tersebut.
Kuasa Hukum LBH Bogor Zentoni menuturkan, pada (2/12/2019) Surat somasi dilayangkan oleh delapan orang konsumen yang telah membeli lunas kavling yang ditawarkan PT Kampoeng Kurma.
Zentoni merinci ada 16 kavling yang belum diserahterimakan dengan nilai total sebesar Rp 1.480.700.000.
“Kami resmi melayangkan somasi per 30 November 2019 pukul 10.00. Untuk tahap selanjutnya, ada 14 orang konsumen dengan kavling sebanyak 20 lokasi dengan nilai total sebesar Rp 1,9 miliar,” ucap Zentoni.
Menurut Zentoni, para investor yang mengkuasakan kasusnya kepada LBH Bogor meminta PT Kampoeng Kurma untuk mengembalikan seluruh uang milik klien dengan tenggang waktu selama tujuh hari ke depan.
Nominal yang perlu dikembalikan senilai kurang lebih Rp 1,48 miliar. (Red)