Oknum Satpol PP Halang-halangi Tugas Media
BOGOR, INFO REALITA- Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) Pers, Dimana telah diatur
UU PERS No: 40 tahun 1999 tentang Pers mengatakan ” Barang siapa Menghambat, menghalang dan menegur saat melaksanakan tugas Wartawan yaitu dalam tugas pengambilan gambar, baik pemotretan atau perekaman video, perekaman suara, siapa pun oknum yang sengaja menegur atau menghalang-halangi tugas Wartawan akan dipidana penjara dua tahun atau denda sebesar Rp.500 juta.”
UU PERS No: 40 tahun 1999 tentang Pers mengatakan ” Barang siapa Menghambat, menghalang dan menegur saat melaksanakan tugas Wartawan yaitu dalam tugas pengambilan gambar, baik pemotretan atau perekaman video, perekaman suara, siapa pun oknum yang sengaja menegur atau menghalang-halangi tugas Wartawan akan dipidana penjara dua tahun atau denda sebesar Rp.500 juta.”
Bunyi Ayat UU pers ini tidak pernah di implementasikan oleh para Pers disaat merasakan pelarangan atau setidaknya mengalami seperti isi UU Pers tersebut. Isi UU tersebut belum pernah di terapkan oleh kebanyakan Pers walaupun kejadian seperti ini telah sering di alami oleh Pers.
Hal itu Seperti yang di alami oleh Wartawan SJM beberapa waktu lalu.
Disaat Moment penting sedang dilaksanakannya kegiatan serah terima jabatan ( Sertijab ) Kepala desa se-bojonggede, ternyata telah dikotori oleh tindakan oknum satpol PP. yang kurang memahami tugas dan fungsi wartawan sebagai Fungsi Kontrol, fungsi Hiburan, Fungsi Pendidikan dan sebagai Fungsi informasi sebagai pilar demokrasi keempat, sebagaimana lazimnya yang tertuang didalam-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa,
” Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional ataupun lokal tidak dikenakan penyensoran, Pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga, Bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers nasional ataupun lokal mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan juga informasi dan ayat keempat bahwa, Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain didalam pasal 28F menyebutkan, ” Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia dalam ketentuan hukumnya.”
Disaat Moment penting sedang dilaksanakannya kegiatan serah terima jabatan ( Sertijab ) Kepala desa se-bojonggede, ternyata telah dikotori oleh tindakan oknum satpol PP. yang kurang memahami tugas dan fungsi wartawan sebagai Fungsi Kontrol, fungsi Hiburan, Fungsi Pendidikan dan sebagai Fungsi informasi sebagai pilar demokrasi keempat, sebagaimana lazimnya yang tertuang didalam-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa,
” Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional ataupun lokal tidak dikenakan penyensoran, Pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga, Bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers nasional ataupun lokal mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan juga informasi dan ayat keempat bahwa, Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain didalam pasal 28F menyebutkan, ” Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia dalam ketentuan hukumnya.”
Kronologis awal, bermula ketika awak media ingin meliput kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor Saat berlangsungnya Sertijab kades se-Bojonggede, saat itu jurnalis Media cetak “Suara Jabar Membangun” ( SJM ) dihadang oleh oknum Satpol PP yang berinisial “UB ketika ingin memasuki pintu ruangan acara, lalu sang oknum mengatakan,
” Maaf mas, tidak boleh masuk karena demi ketertiban,” ujar oknum satpol pp tersebut.
” Maaf mas, tidak boleh masuk karena demi ketertiban,” ujar oknum satpol pp tersebut.
Lalu sipewarta menunjukkan indetitas dirinya sebagai wartawan yang ingin meliput kegiatan sertijab itu, Namun tetap saja oknum satpol pp bersih keras dengan pendiriannya dikarenakan perintah pak Camat " ungkap oknum sat pp tersebut.
Selanjutnya pasca seremonial Sertijab’Awak media yang dihadang itu sengaja menanyakan perihal arogansi oknum Satpol PP tersebut kepada Camat Dace Hatomi dan dia menyampaikan.
“Saya nggak pernah larang teman-teman wartawan untuk meliput kegiatan apapun apa lagi sampai memerintahkan anak buah saya ( Satpol PP) untuk menghalangi peliputan Sertijab hari ini,” kata Camat, Jumat-20 Desember- 2019 .
“Saya nggak pernah larang teman-teman wartawan untuk meliput kegiatan apapun apa lagi sampai memerintahkan anak buah saya ( Satpol PP) untuk menghalangi peliputan Sertijab hari ini,” kata Camat, Jumat-20 Desember- 2019 .
Selang beberapa saat oknum satpol yang berinisial UB lalu dipanggil oleh Camat untuk di mintai klarifikasinya dihadapan awak media yang dihadang dalam meliput, oknum satpol pp tersebut mengatakan dengan tegas.
“betul saya di perintahkan oleh pak Camat demi ketertiban" ujarnya.
Saat itulah sebagian awak media yang kebetulan menunggu pasca selesainya acara menilai, kalau hal yang disampaikkan oknum Satpol-PP itu benar adanya,dan di duga atas perintah pimpinanannya camat .
Dikarenakan hal klarifikasi tersebut kurang layak didengar oleh Sebagian rekan-rekan media yang sedari tadi menanti Camat Bojonggede Dace Hatomi, akhirnya para kuli tinta tersebut membubarkan diri dan sekaligus ingin mengkordinasikan peristiwa itu kepada pimpinan tentang perihal Penghadangan dan menghalangi peliputan tugas wartawan.
Yang mana dalam undang-undang pers no.40 tahun 1999 jelas dikatakan.”Barang siapa, baik perorangan pejabat publik dll, yang menghalangi-halangi tugas pekerjaan wartawan bisa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda senilai Rp 500 juta, Undang-Undang pers telah menjamin pekerjaan wartawan.
Hingga Berita ini diturunkan, Rencananya Organisasi Pers dari Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ( PJID ) akan Mengkonfirmasi perihal kejadian tersebut kepada Camat. (Red)