Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76

Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76
Gambar

Breaking News

Repormasi Dilakukan Melalui Program Tampa Kumuh Utamanya Pada 2019


BOGOR, INFO REALITA - Untuk berubah menjadi lebih baik selalu menjadi acuan pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), utamanya pada 2019 ini. Reformasi dilakukan demi menyempurnakan langkah terkini penanganan dan pencegahan kumuh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Tanah Air Strategi.

konsepsi penataan dari lima menjadi tiga tujuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan fokus pelaku Program Kotaku dalam pelaksanaan tugasnya. Gerakan minimalis terfokus ini memerlukan kiat kreatif dan inovatif demi kepastian seluruh key performance indicator (KPI) program mampu tercapai.
Secara umum, tujuan pelaksanaan Program Kotaku 2019 ini adalah menangani sisa wilayah yang masih masuk kategori kumuh: 14.837 Hektare. Areal yang masih harus ditangani itu sekitar 38 persen dari total kumuh nasional seluas 38.431 Ha. Total pencapaian penanganan kumuh periode 2015-2018 adalah sebanyak 23.594 Ha.
Tujuan menurunkan luas permukiman kumuh tak bergeser sama sekali, dan tetap menjadi utama. Sementara untuk agenda awal, membentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman di tingkat kabupaten atau kota dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik serta penyusunan rencana penanganan permukiman kumuh di tingkat kabupaten atau kota dan tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dilebur. Perpaduan tujuan tersebut menjadi upaya mewujudkan kolaborasi penanganan kawasan kumuh dari berbagai stakeholder.
Target mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, serta pelaksanaan aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) masyarakat dan pencegahan kumuh diubah menjadi menyediakan infrastruktur permukiman.
Dalam penerapan target menurunkan luas permukiman kumuh, ada sejumlah indikator yang dijadikan patokan pelaksanaan. Yaitu, alokasi sumber daya untuk menghasilkan keluaran pencapaian 0 hektare kumuh pada 2019 ini. Target absolut pengurangan kumuh Program Kotaku 2019 adalah seluas 13.704,03 Hektare.
Alokasi dana pun mesti dimanfaatkan secara efektif dengan memprioritaskan penanganan 7 (tujuh) aspek kekumuhan yang bernumerik tinggi (3 dan 5). Pendekatan penanganan kumuh tersebut melalui perencanaan skala kawasan (RP2KP-KP/MP) yang terintegrasi dengan Skala Lingkungan (RPLP): sinkronisasi dan harmonisasi kegiatan dan waktu pelaksanaan.
Penurunan luas permukiman kumuh juga diukur dengan prioritas penanganan pada sektor air minum dan sanitasi, berupa air limbah rumah tangga serta persampahan. Prioritas infrastruktur harus berkualitas baik serta mampu secara nyata mengubah wajah kawasan. Technical Management Consultant (TMC) fokus pada pengendalian pelaksanaan Skala Kawasan dan OC/OSP fokus pada pengendalian pelaksanaan Skala Lingkungan.
Untuk mewujudkan kolaborasi penanganan kawasan kumuh dari berbagai pemangku kepentingan, penanganan permukiman kumuh harus melibatkan berbagai sektor, kewenangan, dan membutuhkan pendanaan yang besar, dan fokus di kawasan kumuh. Langkah nyatanya adalah menyepakati satu data, satu perencanaan, dan satu peta dalam kolaborasi penanganan kumuh dan pencegahan kumuh, dengan target nilai minimal sebesar Rp 5,3 triliun untuk Tahun Anggaran 2019.
Tujuan terakhir yang baru menekankan pada pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur permukiman untuk ketujuh aspek kumuh yang memiliki skor lebih besar dari 16. Penyiapan dokumen teknis Detail Engineering Design (DED) atau Proyek Perencanaan Fisik, Strategi Pengamanan (Safeguard), pelelangan Skala Kawasan, penyiapan kelompok swadaya masyarakat (KSM) serta pencairan Bantuan Dana Investasi (BDI) dilaksanakan tepat waktu, sebelum Tahun Anggaran 2019 berakhir.
Semua infrastruktur yang terbangun harus berkualitas baik sesuai standar teknis, berfungsi, dan terpelihara, dan mengubah wajah permukiman. Seluruh infrastruktur yang terbangun pun diharapkan dapat mendorong peningkatan livelihood masyarakat, dan meningkatkan akses serta kepuasan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh.
Selain aturan bersama disepakati dan dipastikan terlaksana atau diterapkan, perubahan PHBS pun difasilitasi demi mendukung perwujudan permukiman yang layak huni. Upaya memfasilitasi juga berlaku untuk upaya penguatan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah dalam membangun ‘Infrastruktur untuk Semua’, kesetaraan gender, serta kesiapsiagaan terhadap bencana.
Arah Kebijakan Program Kotaku untuk Tahun Anggaran 2019 ini adalah melaksanakan pembangunan infrastruktur permukiman Skala Kawasan yang mengubah wajah kawasan. Pencapaian yang diinginkan adalah adanya infrastruktur permukiman yang andal dan berkualitas dengan target luas lebih dari 15 Ha. Arah Kebijakan Program Kotaku 2019 lainnya adalah pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru yang menjadikan target pencapaian tidak ada pertambahan luas kumuh baru di 269 kota atau kabupaten. Termasuk, kebijakan yang menekankan penyelenggaraan infrastruktur permukiman Skala Lingkungan yang berbasis masyarakat. Harapan dari pencapaian itu adalah terciptanya infrastruktur permukiman yang andal dan berkualitas. Semoga. Dapat terlerisasi. Informasi bagi masyarakat. (red )