Diduga Oknum PD- PPJ Lakukan Penyewaan Kios Menyalahi Aturan



BOGOR, INFO REALITA - Diduga ada oknum yang bermain untuk melakukan sewa menyewa kios di perusahaan plat merah milik Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya PD-PPJ, adanya dugaan sewa menyewa kios tersebut yang dilakukan oknum pegawai PD pasar Pakuan Tanpa menggunakan surat atau kartu kuning sebagai dasar bahwa para penyewa kios harus dapat  memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang ada di PD Pasar.

Hal ini bermula adanya pengaduan dari salah satu penyewa kios  tidak mau di sebutkan telah menyewa  kepada salah seorang pegawai PD pasar dengan nilai Rp 2.500. 000 Mereka  melakukan perjanjian kesepakatan lisan, tanpa didasari surat resmi  dari PD pasar sendiri jelas kesepakatan yang mereka lakukan sudah menyalahi aturan. Karena setiap penyewaan kios harus didasari dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di PD- PPJ Kota Bogor


Saat media Inforealita menjumpai Kepala unit pasar Kurnia, Selasa  (27/1/2020 ) di ruang kerjanya  memberikan statemen bahwa "saya tidak mengetahui kesepakatan atau  perjanjian yang dilakukan staf saya dikarenakan tidak ada laporan surat penyewaan kios dan karena setiap bulan saya selalu mengecek berapa kios yang terjual dan berapa yang kosong di pasar sukasari ini ujar Nia, panggilan akrab kepala unit pasar sukasari.

Lebih lanjut Nia juga mengatakan mengenai penyewaan kios tersebut sesuai anjuran Walikota Bogor. Untuk merelokasi semua Pedagang untuk mengisi kios di dalam pasar tentunya dengan adanya kios yang masih kosong  itu adalah hak PD pasar untuk menjual kios kepada para pedagang untuk peningkatan PAD. (Red)