Sewa Menyewa kios Harus Sesuai Mekanisme Pihak PD-PPJ


BOGOR INFO REALITA-Diduga ada kesepakatan sewa kios yang mengindahkan kaidah yang berlaku  di perusahaan pelat merah milik  Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya PD-PPJ, dengan mengesampingkan aturan yang seharusnya serta tidak  terpenuhinya persyaratan sesuai mekanisme yang ada di PD pasar.

Hal ini bermula adanya pengaduan dari  seorang penyewa kios dengan nilai sewa  Rp 2.500.000 hanya dengan perjanjian kesepakatan lisan, tanpa prosedur resmi dari unit  pasar .
bahwa kesepakatan yang mereka lakukan sudah menyalahi aturan. Karena setiap penyewaan kios harus melalui kantor unit untuk diberikan pemahaman berkenaan hak dan kewajiban yang berlaku.


Saat media Inforealita menjumpai Kepala unit pasar, Kurnia menjelaskan menjelaskan "hal tersebut  merupakan hal yang tidak dibenarkan, dikarenakan tidak ada laporan tentang  penyewaan kios tersebut dan karena mekanisme pelaporan yang terus update berkenaan kios aktif dan tidak aktif  setiap bulannya, ujar Nia, panggilan akrab kepala unit pasar sukasari.

Lebih lanjut Nia juga mengatakan mengenai penyewaan kios tersebut selaras dengan program pemerintah kota bogor  sesuai anjuran walikota Bogor untuk merelokasi  Pedagang  yang terokasi karena berjualan ditempat yang tidak semestinya maka tentunya keberadaan kios yang tidak aktif akan menjadi  solusi yang tepat untuk pedagang yang terelokasi untuk tetap berjualan, dan hal ini adalah hak dari PD.Pasar melalui unit pasar dalam pelaksanaannya. dan hal ini selaras guna  peningkatan PAD. (Red)