Jadwal Pencairan Dana Bos Periode (2020/2021)




BOGOR INFO REALITA- Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS yaitu sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik dikala pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. 

Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah penerima asuh yang ada pada Dapodik dikala pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah penerima asuh di sekolah) menurut kegiatan pengambilan data dari aplikasi Dapodik untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun anggaran 2020 ini.

Penyaluran dana BOS bagi kawasan tidak terpencil disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara)  ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Triwulan Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari 2020;
  2. Triwulandilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2020;
  3. Triwulan Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2020;
  4. Triwulan Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2020.


Dana BOS kawasan terpencil disalurkan dari RKUN ke RKUD semesteran (6 bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Semester Pertama (Januari-Juni) dilakukan paling lambat pada ahad ketiga di Januari 2020;
2.  Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2020.

Selanjutnya BUD (bendahara umum daerah) harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD Provinsi.

Beberapa ketentuan komplemen terkait dengan persoalan penyaluran dana BOS yang sering terjadi di kawasan dan sekolah yaitu sebagai berikut:

1.  Jika terdapat penerima asuh pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain sehabis pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS penerima asuh tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah penerima asuh pada sekolah yang ditinggalkan/menerima penerima asuh pindahan tersebut gres diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;

2.   Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada final tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik sekolah dan harus dipakai untuk kepentingan sekolah sesuai dengan kegiatan sekolah;

3.   Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akhir kesalahan data, maka sekolah harus melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi melaksanakan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut.dikutif  Info seputar pendidikan. ( Red )