Kekerasan Yang Dilakukan Bersama-sama Dimuka Umum Terhadap Orang (Anak ) Pasal 170 KUHP.
BOGOR, INFO REALITA- Mohon Ijin melaporkan, Unit Reskrim Polsek Butuh, telah menerima laporan Perkara tindak pidana dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang (penganiayaan secara bersama sama ) terhadap anak.
I.DASAR
Laporan Polisi nomor : LP / B / 02 / II / 2020 / Jateng / Res Pwr / Sek Butuh, tanggal 12 Februari 2020
II.PERKARA
Dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang (anak) Pasal 170 KUHP.
III.WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
Hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 diketahui kurang lebih pukul 10.00 Wib telah terjadi tindak pidana Dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang (anak) di SMP Muhamadyah Butuh ikut Desa Tamansari Kec.Butuh Kab.Purworejo.
IV.PELAPOR
SITI ROKHMANINGSIH Binti SLAMET MIHARJO (Alm), Purworejo, 04 Februari 1972, Perempuan, Pedagang ,Islam, Alamat Desa Tamansari Rt 002 Rw 004 Kec Butuh Kab Purworejo.
V. KORBAN
CAHYA ANUGRAHENI Binti SUKIRNO , Pwr 16 tahun , pelajar siswa klas 8 Smp Muhammadiyah Butuh , alamat desa Tamansari Rt 002 Rw 004 Kec Butuh Kab Purworejo .
VI.SAKSI
1. SUKIRNO, 52 th, Laki-laki, Islam ,Buruh, Almat Desa Desa Kedungmulyo Kec Butuh Kab Purworejo.
2. MUJI HARTONO, 47 Tahun, Swasta, Islam, Desa Desa Lubang indangan Kec Butuh Kab Purworejo.
VII PELAKU
1.TRI PURWOKO, 16 Thn, laki-laki, Islam, Pelajar ,Desa Tamansari Rt 001 Rw 001 Kec Butuh Kab.Purworejo.
2.DIMAS FEBRIYANTO, laki-laki, 15 Thn, Islam, Pelajar, Desa Tamansari Rt 001 Rw 001 Kec Butuh Kab.Purworejo.
3.ULIH HUDA AL AMIN , 15 Tahun, Islam, Pelajar, Desa Tamansari Rt 001 Rw 001 Kec Butuh Kab Purworejo.
VIiI.BARANG BUKTI
-
IX.KRONOLOGI KEJADIAN
Benar pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 diketahui kurang lebih pukul 16.00 Wib telah datang seorang perempuan melaporkan tindak pidana penganiayaan terhadap anak CAHYA ANUGRAHENI yang dilakukan oleh 3 (tiga )orang laki-laki di dalam sekolahan SMP Muhamadiyah Butuh Purworejo dengan kronologis : pada saat pelapor bekerja di tempat Saudara saksi MUJI HARTONO sekitar pukul.10.00 wib pelapor diperlihatkan vidio penganiayaan terhadap anaknya setelah dilihat ternyata benar itu anak pelapor yang sedang dianiaya oleh 3(orang) anak laki laki setelah saya melihat pelapor pulang kerumah dan memberi tahu suami saksi SUKIRNO selanjutnya menanyakan kebenaran di sekolah anak pelapor SMP Muhamadiyah Butuh memenarkan kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Butuh guna pengusutan lebih lanjut.
X. Tindakan yang telah di lakukan :
1. Menerima Laporan
2. Membuat LP
3. Cek TKP
4. Riksa saksi saksi
5. Visum korban ke RS Palang biru Kutoarjo.
XI. Rencana lebih Lanjut.
1. Unit PPA Satreskrim Polres Laksanakan Lidik
2. Riksa para saksi
3. Riksa Anak
4. Proses sidik
5. Gelar perkara
6. Laksanakan penyidikan
Demikian kami laporkan
Wassalamualaikum Wr Wb (Red)