Mayora Group Timpang &Takut Masyarakat di Obral CSR
BOGOR, INFO REALITA - Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan dalam berperanserta membangun ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Inilah salah satu isi UU No. 40 Tahun 2007. Jadi masyarakat tidak perlu mimintanya karena memang sudah menjadi haknya. Namun demikian, tetap saja masyarakat mengkritisi pelaksanaanya agar komitmen perusahaan ini benar-benar diwujudkan, bukan sekedar pencitraan.
Kasus yang menimpa masyarakat Kampung Tenggek, Cimande Hilir Caringin, Kabupaten Bogor, telah menjadi perhatian publik Bogor. Dugaan keras yang tertuju pada PT. Tirta Fresindo Jaya (anak Perusahaan Dari Mayora Group) mengenai pencemaran lingkungan hidup, sampai pusara hilir mudiknya CSR yang kurang lebih selama 10 tahun ini, masih dipertanyakan oleh msyarakat setempat, Jumat (28/2/20).
Dalam kesempatannya kuasa hukum warga Kampung Tenggek, Anggie Triana Ismail S.H mengatakan, "Perihal CSR, masyarakat mengaku bahwa selama kurang lebih 10 tahun terakhir ini mendapatkan bantuan seperti perbaikan jalan, penerimaan tikar mushola dan perbaikan rumah yang tak seberapa, dibanding harus menanggung kerugian selam 10 tahun lamanya perihal asap atau polusi, getaran, limbah ke sungai, bising dan penyakit yang di tanggung Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) atau olehsesak nafas, masyarakat Yang apabila di nominalkan tidaklah cukup untuk membeli nyawa seseorang".
" Sementara itu kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan CSR telah diatur secara eksplisit dan lugas didalam peraturan perundang-undangan Indonesia seperti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), UU No. 25 Th 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP 47 tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Perseroan terbatas dan Permenneg BUMN No.PER-05/MBU/2007 tentang Program kemitraan BUMN dan usaha kecil dan bina lingkungan, "ucap dia.
Lanjut, Anggie mengatakan, " terhitung dari minggu kemarin pihak perusahaan melakukan giat sosial yang di sponsori oleh CSR perusahaan, ini merupakan cerminan licik dari perusahaan.
Mengapa demikian saya berdua licik kepada perusahaan??. Dikarenakan perbuatan formalitas atau seremonial tersbut dilakukan disaat publik lagi ramai memberitakan soal CSR dan sekarang perusahaan asik membangun citra nya guna meluptkan pandangan publik dari kejadian yang selama kurang lebih 10 tahun masyarakat di acuhkan serta telah diperkosa hak konstitusinya".
"Tentunya dari peristiwa diatas, tak hanya perusahaan yang harus bertanggung jawab penuh melainkan Muspika setempat seperti RT, RW, Desa, Camat pun merupakan bagian penanggungjawab penuh dari kejadian tersebut, pasalnya alur CSR pasti akan melalui eksistensi muspika setempat, " ucap dia.
Masih menurut Anggie, "masyarakat serta publik harus pertanyakan peran muspika pada dinamika musibah yang terjadi pada warga Tenggek Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Jika mereka masih acuh, jangan salahkan kami tuk bersikap tegas untuk menyikapi diam nya muspika setempat, " tegasnya. (Bule)