Garmen PT. Citra Cahaya Abadi Diduga Tidak Mengindahkan Intruksi Pemerintah Daerah



BOGOR, INFO REALITA- Saat ini Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah pusat maupun daerah, terkait pencegahan Virus Covid 19 yang mudah sekali penyebarannya. Ini bukan hanya menjadi tugas perintah untuk memerangi wabah virus yang mematikan ini melainkan, masyarakat harus siap bersama sama memerangi virus Corona .

Hal ini sudah menjadi keputusan dari pemerintah sesuai dengan Undang-undang no 6. Tahun 2018 mengenai karantina untuk  melakukan pembatasan sosial berskala besar Pasal 59.
1. Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat.
2 pembatasan sosial
berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan
orang di suatu wilayah tertentu.

Keputusan presiden Republika
Indonesia Kepres No 36 2018 pasal 3, Pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi (a) Peliburan sekolah dan tempat kerja (b) pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau (c) pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum
(4) penyelenggaraan pembatasan sosial bersekala besar berkoordinasi dan berkerja dengan berbagai pihak terkait sesuatu dengan ketentuan peraturan perundang undangan .

Namun terkait hal tersebut masih ada pihak perusahaan yang tidak  mengindahkan aturan dan undang undang pemerintah republik Indonesia, salah satunya  perusahaan garmen milik warga  negara India PT Citra Cahaya Abadi beralamat di  Jalan Kedung Halang No Km.52 No.263 Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara Jawa Barat,

Hingga saat ini pabrik dengan  ribuan kariyawan tersebut masih  mempekerjakan kariyawan untuk menghasilkan produksi seperti biasa, Mengingat saat ini  kondisi kesehatan jiwa manusia sedang terancam.

Saat media Inforealita, mengkonfirmasi terkait hal ini kepada wakil walikota Bogor, Dedie Rachim melalui pesan WhatsApp pada (28/3/2020) Wakil walikota mengatakan,"  kami akan melakukan pengecekan pada dasarnya belum ada penutupan total dunia usaha dan perdagangan namun untuk tidak meresahkan  memang sebaiknya diatur sedemikian rupa supaya karyawan memahami larangan untuk berkumpul atau membuat keramaian dan penyesuaian diri.

Termasuk juga himbauan agar standard pengamanan dan pencegahan penyebaran Covid -19 di industri tetap dilakukan dengan menjaga jarak aman, tidak  bersentuhan langsung, mencuci tangan tidak menyentuh wajah dan memakai masker . Sementara hanya itu yang disampaikan wakil walikota Bogor. (Yn)