OJK Angkat Bicara Akibat Dampak Corona Bisa Mendapat Penundaan Bayar Cicilan kredit Selama 1 Tahun .
BOGOR, INFO REALITA-
Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun assessment bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.
Kebijakan itu juga termasuk untuk cicilan kendaraan di leasing dan tertuang di POJK. Namun OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran Pungkasnya. (Red)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali menjanjikan driver ojek online (ojol), taksi online, nelayan, dan para pekerja informal lainnya bahwa selama darurat corona bisa mendapat penundaan bayar cicilan kredit selama 1 tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara menjelaskan hal tersebut. Pada (26/3/2020 ).
Lewat keterangan resminya OJK menjelaskan, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK tentang Stimulus.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH.
Lewat keterangan resminya OJK menjelaskan, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK tentang Stimulus.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH.
Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun assessment bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.
Kebijakan itu juga termasuk untuk cicilan kendaraan di leasing dan tertuang di POJK. Namun OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran Pungkasnya. (Red)