Perumda dan UMKM Kota Bogor Batasi Waktu Berjualan Para PKL di Pasar Tradisional .



BOGOR, INFO REALITA- Warga di buat resah terkait beredarnya Vidio di akun FB seseorang terkait para PKL di larang berjualan pada malam (29/3/2020) pukul 21:00. Salah seorang yang sedang memberikan himbauan atau arahan kepada para PKL yang sedang menjajakan dagangannya untuk segera menutup aktifitas para PKL dan himbauan itu merupakan acuan dari surat edaran dari Kepala Dinas Usaha Kecil dan Menengah UMKM, Jalan Dadali 11 nomor 3 kota Bogor pada tanggal 29 telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 511.23/123-PKL mengenai  pemberitahuan dan penutupan pada tanggal 29 maret 2020 yang berbunyi : kepada Yth seluruh Pedagang kaki Lima PKL di Bogor  .

Penutupan kegiatan usaha dalam upaya pencegahan penyebaran infeksi Corona virus Covid 19 bahwa mempertimbangkan situasi terkait penyebaran wabah penyakit Corona (Covid 19) serta Menindak lanjuti maklumat kepada Kepolisian Negara Republik  Indonesia, Intruksi Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Instruksi Walikota Bogor, Dengan ini kami mengintruksikan kepada seluruh Pedagang kaki Lima PKL di Kota Bogor untuk memberhentikan kegiatan usahanya terhitung mulai 29/2020 pukul 18 : 00 WIB sampai  dengan situasi dianggap kondusif demikian surat edaran ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Ditandatangani Kepala Dinas UMKM Samsons Purba, SE. MM.

Dengan adanya surat edaran tersebut membuat warga kota Bogor khususnya merasa resah dan kecemasan yang berlebihan hingga mereka bingung bagaimana cara mereka berbelanja kebutuhan pokok sehari-hari.

Saat dikonfirmasi  terkait hal tersebut Kepala unit Sukasari, Kurnia merespon dengan  memberikan brosur mengenai 10 pasar yang ada dikota Bogor hanya  pengurangan jam buka tutup pasar. Namun masyarakat dalam hal terkait surat edaran tersebut bukan penutupan secara total melainkan PERUMDA PD-PPJ memberi pengumuman penyesuaian jam buka Pasar dalam mendukung upaya Pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 maka PERUMDA pasar Pakuan Jaya melakukan penyesuaian Jam Buka Pasar sebagai berikut yang berlaku pada tanggal 30 Maret 2020, disepuluh pasar yang ada di kota Bogor.

Seperti pasar kebon Kebon kembang mulai pukul 10:00 -16:00, Pasar Baru Bogor, Pagi 19:00, sampai 17:00 malam 22:00-06:00, Pasar Sukasari, pagi 9:00 sampai 17:00 malam 22 sampai 06:00, Pasar Jambu Dua 14:00 sampai 20:00 Pasar Gunung Batu 07:00, sampai 16:00 Pasar Merdeka pagi 07:00, sampai 18:00 malam 22:00 sampai 06:00 Pasar Devris 10:00 sampai 14: 00, Pasar Tanah Baru 15:00 sampai 21:00, Plaza Bogor 10:00 sampai 17:00 khusus Yogya 10:00 Sampai 19:00 Pasar Pada Suka 05:00 sampai 11:00.
Kemudian warga yang saat ini dirumah bisa berbelanja melalui online berbagai komoditi lainya di berbagai pasar" ujarnya.(Yn)