Nah Loh Ada Ancaman Serius Dari Kapolri Kepada Siapapun Bagi Yang Menghina Presiden.
BOGOR INFO REALITA-dilansi dari Infoseputar Presiden. Saat ini polri Terbitkan Aturan. khusus tanggani Hoax dan penghina presiden
Khusus Tangani Hoaxs dan
Penghinaan Presiden terkait Corona pada Minggu (5/4/2020)
Mabes Polri mengeluarkan
Surat Telegram terkait
penanganan para penyebar
HOAXS dan Penghinaan Presiden saat pandemi virus
Corona atau Covid-19 .
Hal tersebut demi menjaga
Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat selama
menghadapi bencana non alam
tersebut .
Surat Telegram itu bernomor
ST/1100/IV/HUK.7.1./2020
tanggal 4 April 2020 .
Dokumen tersebut
ditandatangani langsung oleh
Kabareskrim Komjen
Listyo Sigit Prabowo .
Beberapa hal yang disoroti oleh
penyidik Bareskrim Siber Polri
adalah penyebaran berita
bohong alias Hoaxs terkait
Virus Corona Covid-19 ,
Penghinaan terhadap Presiden ,
dan Pejabat Pemerintah , dan
Penipuan Penjualan alat - alat
Kesehatan secara Oniline .
" Laksanakan Penegak Hukum
secara tegas .''
Bunyi Kuripan Surat Telegram
tersebut yang diterima pada
Minggu , ( 5/4/2020) .
Untuk pelaku penyebaran Hoaxs
terkait Corona dan Kebijakkan
Pemerintah dalam
mengantisipasi pandemi
Covid-19 , Penyidik
menggunakan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang - undang
nomor 1 tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana .
Kemudian untuk kasus
Penghinaan terhadap Presiden
dan Pejabat Pemerintah
dikenakan pasal 207 KUHP .
Sementara untuk Penipuan
Penjualan alat - alat Kesehatan
lewat Online terancam pasal
45 A ayat (1) juncto pasal 20
ayat (1) UU ITE .
Selain itu , Polri juga
berkoordinasi dengan para
penyedia layanan Internet yang
akan melakukan Perawatan
Ketahanan Akses data selama
Pandemi Virus Corona Covid-19 (Red)