Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76

Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76
Gambar

Breaking News

Permohonan Data Pelaku UKM Terdampak Covid 19.



BOGOR, INFO REALITA- ketua LSM Mitra Rakyat Bersatu, Jamal Nasir angkat bicara dengan riuh-riuh di tengah masyarakat terkait pendataan masyarakat yang terdampak Covid 19 cukup menarik, karena kami mengamati perbincangan yang terjadi di tengah masyarakat dan juga tidak sedikit masyarakat yang terdampak, bertanyal ke kami LSM Mitra Rakyat Bersatu.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat bahwa jumlah masyarakat yang akan diintervensi akibat Covid 19 sudah ditentukan jumlahnya 10 orang di setiap Rukun Warga, Sehingga hal ini cukup membingungkan dan untuk apa dilakukan pendataan jika hasilnya sudah ditentukan, Sementara setiap Rukun Warga jumlah RT, KK dan kondisi sosial ekonominya akan berbeda-beda yang menjadi pertanyaan publik apakah kebijakan ini berlaku untuk seluruh kota Bogor atau bersifat parsial, karena yang kami sampaikan adalah yang dialami masyarakat Kelurahan Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Bukankahkah tujuan pendataan untuk mendapatkan fakta yang dapat dijadikan informasi atas dasar pengamatan di lapangan dan tentunya data yang dihimpun memiliki validitas, akurasi, Obyektif dan dapat diandalkan hingga dalam proses pembuatan kebijakan dan juga menentukan kebijakan tidak tumpang tindih, tapi tepat sasaran sesuai dengan tujuan awalnya mengintervensi masyarakat yang terdampak Covid 19.

Jika mengacu kepada UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan, Kesehatan dikenal tiga jenis Karantina, Yaitu karantina rumah sakit, karantina rumah dan karantina wilayah. Dalam BAB II UU No.6 Tahun 2018 Pasal 4 dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat , penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan kesehatan masyarakat. (Red)

Lebih jauh dalam BAB III Pasal 7 bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan. Sementara dalam Pasal 8 ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainya selama karantina kesehatan.

Jika mengacu kepada UU No.6 Tahun 2018 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan masyarakat berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan.

Hal yang lebih esensial dalam UU ini ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan kebutuhan medis dan juga adanya jaminan kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan hidup sehari-hari.

Jika dikaji secara cermat kebijan di atas tidak mencerminkan apa yang telah dimanatkan UU No.6 Tahun 2018 dan model pendataan seperti itu adanya deviasi dan diskriminatif. Bagaimana menentukan 10 orang masyarakat yang berhak diintervensi dampak Covid 19,karena faktanya di lapangan masyarakat termarjinalkan yang terdampak Covid 19 cukup signifikan quantitinya.

Dalam edaran pendataan diterangkan bahwa penerima PKH dan BNTP tidak termasuk yang diitervensi,akan tetapi sasaran intervensi masuk kedalam katagori buruh harian lepas,ojek pangkalan,pekerja IKM, Pelaku UKM, dan apedagang Kaki Lima. Faktanya yang terjadi di lapang masyarakat yang masuk katagori yang harus diitervensi tidak mendapatkan haknya. Dengan ini kami mohon ada apresiasi sekaligus tanggapan Pemkot Bogor dan kami dari MRB yang lahir dari masyarakat arus bawah memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan keluhan saudara kami. (Red)
#dinsos #kotabogor #pemkotbogor #umkm #dprdkotabogorPermohonan