Dulsamsom Desak Kejaksaan Negri Cibinong Untuk Segera Periksa Kepala Desa Cijujung.
Dalam kesempatan tersebut ketua umum Benteng Pajajaran mengeluarkan statemen sebagai berikut:
Kami Organisasi Benteng Padjajaran melaporkan dugaan pungli kades Cijujung terkait :
1. Surat edaran THR ke beberapa perusahaan yang ada di desa Cijujung kecamatan Sukaraja, adapun surat edaran THR tersebut disertai kwitansi yang sudah di patok besarannya, variasi antara 1 juta hingga 3 juta rupiah, jelas kami menduga kades cijujung telah melakukan pungli ke beberapa perusahaan yang ada di desa Cijujung kecamatan Sukaraja, bukti bukti terlampir
2. Terkait pembangunan tower di RW 13 desa Cijujung kecamatan Sukaraja, dimana kontraktor tower dimintai 200 lampu penerangan jalan, jika ingin mendapatkan tanda tangan dari kepala desa cijujung, sedangkan banyak warga sekitar yang menolak pembangunan tower tersebut, kami melakukan investigasi terkait harga lampu penerangan tersebut harga @ Rp 200 ribu rupiah, tetapi disanggupi oleh kontraktor tower hanya 170 lampu penerangan ( 200 X 170 ), berikutnya pemilik lahan ketua RW 13 juga dimintai 100 buah mcb dan 15 kabel roll yang mana sesuai keterangan yang di berikan pemilik lahan sangat keberataan dengan cara cara yang dilakukan oleh kades cijujung, kecamatan Sukaraja. Kami pun mengecek harga mcb dan kabel roll, yang paling murah harga mcb @ Rp 40 ribu rupiah ( 40 X 100 ) dan harga kabel per roll @ Rp 300 ribu ( 15 X 300 )
Maka dengan ini Ormas Benteng Padjajaran melaporkan dugaan Pungli oleh kepala desa Cijujung kecamatan Sukaraja ke kejaksaan, agar kepala desa Cijujung kecamatan Sukaraja diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan pungli tersebut, jadikan hukum sebagai Panglima.
Demikian press release dari kami Ormas Benteng Padjajaran
Bogor 29 Mei 2020,
Hormat kami
Doelsamson sambarnyawa Ketua Umum Benteng Padjajaran