Ketua Umum Ormas Benteng Padjajaran Menduga Camat Terima Laporan ABS Dari Kades



BOGOR, INFO REALITA - Terkait adanya pemberitaan Pungli yang diduga dilakukan Kepala desa Cijeruk yang telah dimuat di beberapa media masa,  Doelsamson Sambarnyawa SH, MH. Ketua Umum Ormas Benteng Padjajaran pada (22/5/2020) mengutuk keras Pungli dalam hal ini ia katakan, " jelas Pungli diatur dalam Peraturan Presiden no 87 tahun 2016, terkait dugaan Kades Cipicung melakukan praktek Pungli dengan meminta kepada warganya Rp 50 ribu rupiah per KK terkait pengaspalan jalan, yang mana pengaspalan jalan juga memakai dana DD.

Terkait hal ini Camat Cijeruk harus on the spot karena hal ini sudah ramai di media sosial dan harus cek and balance/crosscek on the spot kelapangan, dengarkan suara warga.

Terkait adanya dugaan awak media yang akan disuap agar berita ini tidak ditulis, Doelsamson Sambarnyawa prihatin kok masih ada di zaman reformasi pembungkaman terhadap media saya meminta agar wartawan tersebut lapor ke Polisi terkait tindakan tidak menyenangkan dari kades Cipicung tersebut secara langsung membunuh karakter jurnalistik sesuai amanat UU no 40 tahun 1999 dan UU KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik.

Saya juga meminta kepada karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama mari kita kawal bersama pembangunan desa Cipicung kecamatan Cijeruk dan kawal bersama kasus dugaan pungli oleh Kepala desa Cipicung, saya akan bentuk tim investigasi setelah laporan lengkap segera saya laporkan ke kejaksaan, cyber pungli. Pungli musuh bersama, pungli menyengsarakan rakyat.

Heran ditengah epidemic covid 19 masih saja ada kades yang ceroboh dan berani melanggar hukum sesuai amanat PP no 87 tahun 2016. Saat saya hubungi Camat selaku pemangku wilayah yang seharusnya melakukan monitoring Namun terkesan lalai dalam pengawasan. Saat saya menghubungi Camat Cijeruk Hadijana, Tidak memberikan respon terhadap saya ujarnya
(Red)