Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76

Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76
Gambar

Breaking News

Carut Marut Penunjukan Agen E-Warong di Beberapa Desa di Kecamatan Cigombong



BOGOR, INFO REALITA - Perluasan jangkauan program bantuan sembako sebagai jaring pengaman sosial selama pandemi Covid-19 ini dimaksudkan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga miskin, terutama dalam mencukupi kebutuhan pangan dan gizi, namun sangat disayangkan masih banyak oknum yang memanfaatkan keadaan tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara menjadi agen E-Warong bansos Senin, (29/06/2020).

Padahal jelas untuk penunjukan E-Warong harus sesuai dan ada kriteria - kriteria yang telah ditetapkan, seperti halnya E-Warong milik Kusmiati ( Bendahara ) Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat ini, dimana Ia menjalankan E-Warong sudah dua tahun ke belakang, padahal apabila ada Perangkat Desa yang merangkap menjadi Agen E-Warong itu patut diduga ada permainan antara Pemerintah Desa dan Bank Mandiri.

Saat dikonfirmasi, Kusmiati mengatakan bahwa, "Sudah dua tahun ini saya menjadi Agen E-Warong dan selama ini tidak ada permasalahan dan kalau memang tidak diperbolehkan ya sudah biarkan pihak Bank mencabut perijinannya".
Hal tersebut berbeda dengan yang diungkapkan oleh Kepala Desa Ciburuy, dimana Ia mengatakan bahwa Ia menunjuk istrinya atas intruksi dari Kepala Desa Pasir Jaya selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Cigombong.
Saat ditemui di tempat yang berbeda, Suhandra Hendrawan atau yang akrab disapa Atok menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengintruksikan hal tersebut.

" Saya di Kecatamatan Cigombong selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa tidak pernah mengintruksikan hal tersebut, bahkan saya juga berpendapat bahwa Perangkat Desa tidak diperbolehkan menjadi Agen dan satu agen itu tidak boleh lebih dari 250 KPM sesuai dengan yang sudah ditentukan", paparnya kepada Info Realita. (Dw)