Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76

Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76
Gambar

Breaking News

Diduga Instansi Terkait Tutup Mata dengan Adanya Parkir Liar di Bahu Jalan



BOGOR, INFO REALITA - Pemerintah menggelontorkan anggaran yang tak tanggung - tanggung nilainya untuk pelebaran jalan dengan tujuan demi meningkatkan perekonomian Masyarakat, bukan untuk kepentingan individu atau satu kelompok, melainkan bagi seluruh Masyarakat pengguna jalan yang bersumber dari pajak.

Akan tetapi masih banyak oknum yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, seperti halnya parkir liar yang terjadi dibahu Jalan Raya Sukabumi Jembatan Cimande Caringin, (05/06/2020),disitu tampak  terlihat jelas antrian  kendaraan dengan tonase besar yang diduga milik perusahaan tersebut terpakir.

Padahal sudah diatur dalam Undang- undang LLAJ pasal 43 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa lahan parkir hanya bisa diselenggarakan diluar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan, artinya jika tidak ada izin dan kendaraan diparkit pada lahan tak berizin tersebut maka hal tersebut masuk dalam kategori parkir liar.

Masalah parkir liar ini diduga  karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait, hingga menimbulkankan banyak opini dari Masyarakat, seperti adanya pembiaran, bahkan ada dugaan setoran yang masuk ke- instansi terkait, sehingga seolah tutup mata.

Disini jelas ada pihak swasta yang di untungkan dengan memanfaatkan jalan untuk parkir yang mengakibatkan terjadi penyempitan jalan, sedangkan di lokasi tersebut tengah berlangsung pembangunan proyek dari PT. Mayora Group dan terlihat banyak tanah sehingga menyebabkan jalur licin saat hujan.

Lalu bagaimana dengan area parkir yang disediakan oleh pihak perusahaan apakah kurang memadai hingga tidak cukup menampung kapasitas kendaraan di area PT tersebut.

Saat tim media Info Realita melakukan. konfirmasi kepada Kapolsek  Caringin melalui pesan WhatsApp, bahwa, "Mohon maaf untuk wawancara saya belum bisa, karena harus ijin dulu Kapolres" .ujarnya.

Lebih lanjut media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Bisma, selaku kabid Lalin, pada (10/6/2020)  mengatakan bahwa pihak Dinas Perhubungan bersama pihak kepolisian setempat Kanit Lantas, sering mendapatkan banyaknya laporan dari warga, hingga turun untuk melakukan sidak di wilayah tersebut, namun terkadang juga mereka main kucing kucingan dilapangan. Dengan petugas karena jalan ini Nasional ujar Bisma. Sejauh ini pihak DLAJ Kabupaten telah melakukan upaya agar dapat di pasang rambu-rambu laulitas agar masyarakat pada umunya sadar akan rambu yang telah di pasang ujarnya.

Masih terkait hal ini Kasi Lalin Ade Habib, " juga Mengatakan sebagai  informasi jalan Raya Ciawi Sukabumi merupakan ruas jalan nasional.
Dimana kewenangannya di Kementerian. Disini saya selaku Kasi FPJ di fasilitas perlengkapan jalan tentang rambu.
Kebetulan Jalan Nasional itu Kementerian, sesuai aturan pembagian kewenangan
Diatur dalam pasal 26, UU No. 22 th 2009" Pungkasnya. (Yn)