Diduga Proyek PT Mayora Melanggar Undang-undang DAS



BOGOR, INFO REALITA - Dengan adanya pembangunan yang dilakukan oleh PT.Mayora Group yang berlokasi di Desa Muara Jaya Kecamatan Caringin dan Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga menimbulkan permasalahan di Masyarakat terkait kebisingan ataupun pengrusakan alam karena memanfaatkan batu kali dan terjadi penyempitan Daerah Aliran Sungai (DAS), Memet selaku Kepala UPTD PSDA wilayah sungai Ciliwung - Cisadane saat dikonfirmasi melalui telepon selular mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya pembangunan tersebut, Ia juga mengucapkan terimakasih atas informasi yang telah diberikan oleh Awak Media Info Realita dan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan tindakan, Kamis (04/06/2020).

Sementara Woko selaku perwakilan dari PT.Mayora Group menanggapi dan menjelaskan kepada Info Realita bahwa, " Saya  belum ke lokasi pembangunan, masih diluar kota dan dalam kondisi sakit".

Saat Awak Media mempertanyakan terkait pemasangan bronjong Ia menjelaskan bahwa dari pihak Perusahaan sendiri belum mengintruksikan untuk pemasangannya karena sampai saat ini IMB masih dalam proses.

Padahal sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung dan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang  lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005). (Red)