Diduga Proyek PT Mayora Melanggar Undang-undang DAS
Sementara Woko selaku perwakilan dari PT.Mayora Group menanggapi dan menjelaskan kepada Info Realita bahwa, " Saya belum ke lokasi pembangunan, masih diluar kota dan dalam kondisi sakit".
Saat Awak Media mempertanyakan terkait pemasangan bronjong Ia menjelaskan bahwa dari pihak Perusahaan sendiri belum mengintruksikan untuk pemasangannya karena sampai saat ini IMB masih dalam proses.
Padahal sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung dan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005). (Red)