Kadis Sosial kepala Desa Tak Boleh Jadi Agen Bahkan Suplayer BSP
BOGOR, INFO REALITA
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Rustandi kembali menegaskan Agen Bank Himbara atau e-Warong jangan sampai ada yang berbuat sesuatu diluar yang sudah ditentukan dalam Pedum, apalagi sampai merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kalo ada yang nakal agennya atau penyalurnya, Cabut !, karena itukan warga di korbankan. Negara sudah hadir untuk kebutuhan rakyatnya," kata Rustandi saat Monitoring dan Evaluasi Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang dulu disebut BPNT di Kecamatan Tamansari, Jumat (26/06/2020).
Rustandi juga mengingatkan jangan sampai Tim Koordinasi (Tikor) yang sudah dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 460/235/Kpst/Per-UU/2019, malah ikut menjadi Penyalur (Pemasok/Supplier) bahkan Agen e-Warong dalam program BSP.
"Kita yang mendapatkan amanah paling bawah harusnya konsisten kepada apa yang harus Kita lakukan, tadi Saya jelaskan jangan sampai Kepala Desa ikut menjadi Penyalur, gak boleh bahkan istrinya jadi agen gak boleh itu," pungkas Rustandi. (Red)