Parkir liar Diatur dalam Undan
Parkir liar Diatur dalam Undang- undang LLAJ pasal 43 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa lahan parkir hanya bisa diselenggarakan. Diluar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Artinya jika tidak ada izin dan kendaraan diparkit pada lahan tak berizin tersebut maka hal tersebut masuk dalam kategori parkir liar.
Seperti halnya parkir liar yang terjadi dibahu jalan warung nangka Teluk Pinang (5/6/2020) tepatnya di depan Aqua, terlihat antrian kendaraan dengan tonase besar yang di duga milik perusahaan tersebut terpakir, dibahu jalan tersebut.
Masalah parkir liar ini diduga lemah dari pengawasan instansi terkait, hingga menimbulkankan banyak opini dari masyarakat, seperti adanya pembiaran, bahkan ada dugaan setoran yang masuk ke Dinas Perhubungan. Sehingga instansi terkait yang
berwenang Dinas Perhubungan. (Dishub) Kabupaten Bogor seolah Tutup mata.
Pemerintah menggelontorkan anggaran yang tak tanggung tanggung nilainya untuk pelebaran jalan dengan tujuan demi meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan untuk kepentingan individu atau satu kelompok, melainkan bagi seluruh masyarkat pengguna jalan yang bersumber dari pajak.
Disini jelas ada pihak swasta yang di untungkan dengan memanfaatkan jalan, Untuk parkir tepat di depan perusahaan air kemasan tersebug, lalu bagaimana dengan area parkir yang disediakan oleh pihak perusahaan apakah kurang memadai hingga tidak cukup menampung kapasitas kendaraan di area PT tersebut.
Bagaimana dengan penataan ruang dan izinnya?...
Saat tim media inforealita melakukan. Konfirmasi kepala polisi sektor Ciawi, melalui pesan WhatsApp, bahwa Kapolsek belum dapat memberikan informasi karena harus seizin Kapolres. Pungkasnya.
Seperti halnya parkir liar yang terjadi dibahu jalan warung nangka Teluk Pinang (5/6/2020) tepatnya di depan Aqua, terlihat antrian kendaraan dengan tonase besar yang di duga milik perusahaan tersebut terpakir, dibahu jalan tersebut.
Masalah parkir liar ini diduga lemah dari pengawasan instansi terkait, hingga menimbulkankan banyak opini dari masyarakat, seperti adanya pembiaran, bahkan ada dugaan setoran yang masuk ke Dinas Perhubungan. Sehingga instansi terkait yang
berwenang Dinas Perhubungan. (Dishub) Kabupaten Bogor seolah Tutup mata.
Pemerintah menggelontorkan anggaran yang tak tanggung tanggung nilainya untuk pelebaran jalan dengan tujuan demi meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan untuk kepentingan individu atau satu kelompok, melainkan bagi seluruh masyarkat pengguna jalan yang bersumber dari pajak.
Disini jelas ada pihak swasta yang di untungkan dengan memanfaatkan jalan, Untuk parkir tepat di depan perusahaan air kemasan tersebug, lalu bagaimana dengan area parkir yang disediakan oleh pihak perusahaan apakah kurang memadai hingga tidak cukup menampung kapasitas kendaraan di area PT tersebut.
Bagaimana dengan penataan ruang dan izinnya?...
Saat tim media inforealita melakukan. Konfirmasi kepala polisi sektor Ciawi, melalui pesan WhatsApp, bahwa Kapolsek belum dapat memberikan informasi karena harus seizin Kapolres. Pungkasnya.