Pemilihan E- Warung 9 Desa Tidak Sesuai Aturan.
BOGOR, INFO REALITA - Fakta dilapangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Perluasaan masih banyak menimbulkan kekisruhan saat penyalurannya, baik dari segi penunjukan E-Warong ataupun dalam protokoler kesehatannya yang kurang diperhatikan oleh Warga maupu Petugas, ini terlihat dari pantauan media IR, Selasa (23/06/2020).
Masih banyak pula E-Warung atau Agen yang ditunjuk tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik indonesia (Permensos RI) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran BPNT dan terkesan mengabaikan protokol kesehatan.
Begitu pula yang terjadi di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat penyaluran BPNT Perluasan terjadi kerumunan massa, dimasa transisi new normal pihak Pemerintah Desa-pun tidak menyediakan Handsanitiser serta tidak ada pengecekan suhu tubuh. Warung Yuyun Wahyuni yang ditunjuk sebagai Agen sekaligus istri Kepala Desa tersebut, diduga tidak memperhatikan aturan yang telah ditetapkan.
Saat dikonfirmasi, Suherman selaku Kepala Desa Ciburuy mengatakan bahwa, "Warga sangat sulit untuk diatur, mengenai penunjukan E-Warung itu merupakan kesepakatan bersama seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cigombong dan diketahui oleh TKSK bahkan untuk istri Kepala Desa sebagai E-Warong atas usulan dari Ketua Paguyuban Kepala Desa Cigombong (Atok Kades Pasir Jaya).
"Untuk jenis sembakonya pun sudah kita sepakati bersama dan mengenai jumlah nominalnya semua sudah saya serahkan kepada E-Warong yang telah ditunjuk, saya rasa wajar kalau namanya warung itu mencari keuntungan", pungkasnya. (DW)