CV. PPP Diduga Tidak Miliki Izin Merek, Nuradi : Kita Juga Akan Lapor Kepada Disperindag Provinsi
BOGOR, INFO REALITA- Perusahaan CV. Putra Pamijahan Perkasa (PPP) pemilik merek Beras Padi Pamijahan Pulen diduga tidak berizin, hal itu terbukti saat di cek di Website https://ahu.go.id/ dan https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ ternyata nama dan Merek Dagang perusahaan tersebut tidak terdaftar didalam website milik Kementrian Dalam Negeri itu.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras, dalam Pasal 2 diatur bahwa Pelaku Usaha yang memperdagangkan beras dalam Kemasan kurang dan 50 kg (lima puluh kilogram) wajib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri.
Disamping itu dalam Pasal 4 disebutkan Kewajiban mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pelaku Usaha yang merupakan: a. Pengemas Beras; dan/atau b. Importir Beras.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai: a. merek; b. kelas mutu beras, berupa Premium, Medium, atau Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram; d. tanggal pengemasan; dan e. nama dan alamat Pengemas Beras atau Importir Beras. (3) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar.
Disamping itu dalam Pasal 12 Permendag Nomor 59 Tahun 2018, ditegaskan Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7, atau Pasal 9 wajib melakukan penarikan Beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Beras dalam Kemasan yang tidak mencantumkan Label yang telah terdaftar.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Nuradi membenarkan bahwa CV. PPP memang belum memiliki izin merek setelah pihaknya melakukan Peninjauan lapangan namun, Kewenangan untuk lebel atau izin merek itu merupakan kewenangan pusat, yaitu Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan RI.
"Terkait kalo itu merupakan pelanggaran (Penindakan) pun juga merupakan kewenangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) artinya pemerintah pusat, kita sekarang tinggal menghimbau agar CV. Putra Pamijahan Perkasa ini, segera mengurus izin," katanya, Jumat (17/7/2020).
Nuradi juga mengatakan bahwa hasil dari peninjauan lapangan juga akan dilaporkan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat dan pihaknya akan kembali melakukan pengawasan setelah 14 hari Kerja.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan pihak CV. PPP masih belum menanggapi konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7/2020). (Red)