Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76

Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76
Gambar

Breaking News

CV PPP Tidak Menggubris Aturann Izin Merek



BOGOR, INFO REALITA-Beredarnya beras milik CV Putar Pamijahan Pulen, untuk penaganan Covid-19 (BPNT) terus menjadi polemik, beras  yang telah beredar dan tidak memiliki izin merek, yang mana di atur Dalam hukum Indonesia, aturan mengenai merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”).

Merek menurut Pasal 1 angka 1 UU Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

Secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa merek merupakan penanda identitas dari sebuah produk barang/jasa yang ada dalam perdagangan. 

Dalam pemberitaan  sebelumnya bahwa kepala dinas Perdagangan dan Perundustrian akan melaporkan pihak CV PPP kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat,  (17/07/2020, sumber ; berita online inforealita edisi (17/07/2020)

Ketika dikonfirmasi mengenai beras dan hal izin tersebut, Pihak CV PPP hanya menjawab sedang diurus, sementara  beras tersebut dari petani lokal (Pamijahan) terus beredar. Oleh karena itu diharapkan Direktorat jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kementrian Perdagangan RI untuk segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. (Red)