Deklarasi Penolakan RUU HIP Dilaksanakan di Majelis MUI Pasir Maung dihadiri Ketua MUI dan Beberapa Elemen Masyarakat
BOGOR, INFO REALITA- Deklarasi penolakan RUU HIP yang dilaksanakan di Majelis MUI Pasir Maung yang dihadiri oleh Ketua MUI, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, 17 perwakilan Ormas dan ketua FPI Kecamatan Babakan Madang.
Dalam acara tersebut 17 Ormas dan LSM yang bernaung dalam forum Ormas dibawah kepemimpinan H. Iwan mendukung penuh sikap MUI Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang dengan tegas menolak dan menuntut di cabut terkait prolegnas UU HIP (Haluan Idiologi Pancasila), Minggu (12/7/20).
Hasil kesepakatan Bersama MUI dan seluruh Ormas dan OKP se-Kecamatan Babakan Madang menyatakan Hal sebagai berikut:
1.Bahwa Pancasila sebagai titik temu (kalimatun sawa) yang disepakati sebagai dasar Negara adalah hasil dari satu kesatuan yang di mulai sejak pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan piagam Jakarta 22 juni 1945 yang di hasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang di sahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
2. Bahwa Rumusan Final Pancasila merupakan legacy terbesar yang di wariskan para pendiri Bangsa yang terdiri dari banyak golongan. Karena itu menonjolkan kesejarahan Pancasila 1 Juni dengan mengabaikan kesejarahan 22 Juni dan 18 Agustus berpotensi merusak persatuan, membenturkan Agama dengan Negara, dan menguak kembali konflik idiologis yang akan menguras energi bangsa.
3. Bahwa pancasila sebagai perjanjian Agung (Mitsaqon Gholidzon) tersusun dari lima sila yang memuat nilai - nilai luhur yang saling menjiwai, dimana sila ketuhanan menjiwai kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial.
4.Hasil kesepakatan MUI Kecamatan dan seluruh Ormas se-Kecamatan Babakan Madang menyatakan sikap dan pandangan sebagai berikut:
a. Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yang bersifat Final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah di tuangkan dalam pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai Rumusan Finalnya pada 18 Agustus 1945.
b. RUU HIP dapat merusak kembali konflik idiologi yang bisa mengarah kepada Krisis Politik.
c. Diminta proses legislasi RUU HIP di batalkan.
d.Menolak Kebangkitan Faham Komunis (PKI) di Indonesia.
Dalam kesempatannya Ketua MUI mengatakan, kegiatan hari ini, MUI Kecamatan Babakan Madang bersama 17 elemen masyarakat menolak dan menuntut di cabut, bukannya hanya menunda terkait UU HIP, karena Pancasila sudah final tidak bisa di ganggu gugat, "tegasnya.
H. Iwan selaku ketua forum Ormas menambahkan, "kami elemen masyarakat merasa terpanggil untuk menjaga keutuhan Pancasila dari oknum - oknum yang berusaha merubahnya".
Buat kami, lanjutnya, Pancasila sudah final dan tidak bisa di peras - peras menjadi Tri sila maupun Eka sila. Jadi, sikap kami tegas menolak dan mencabut UU HIP, "ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama H. Sugih selaku tokoh masyarakat menuturkan, masyarakat wajib menjaga Pancasila karena ada dugaan di otak - atik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan maksud dan tujuan tertentu, "tuturnya. Laporan (Rm)
"Masyarakat adalah benteng terakhir untuk menjaga pancasila".
Saya berharap, kata dia, para pejabat dan pemimpin yang memiliki kebijakan untuk bisa mendengar aspirasi masyarakat, agar Negara selalu dalam kondisi yang kondusif dan tidak terjadi perpecahan dikemudian hari, "pungkasnya. Laporan (Rm)