Kadinsos Kabupaten Bogor Rustandi Mengatakan Pengambilan. EDC BNI Oleh Kades Menyalahi Pedum




BOGOR, INFO REALITA- Polemik antara Misja Pemilik Agen BNI 46 sebagai e-Warong penyalur program Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang dulu disebut BPNT dengan Odi Marwan Kepala Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor yang diduga Mengambil Mesin EDC BNI dari e-Warong oleh Aparatur Desa terus menjadi sorotan.

Kepala Dinas Sosial, Rustandi mengakui adanya kejadian tersebut, menurutnya informasi kondisi yang dia terima bahwa mesim EDC diambil oleh Kepala Desa. Rustandi juga membenarkan bahwa dirinya sudah bertemu langsung dengan Kepala Desa dan mengingatkan agar Kepala Desa harus berperan sebagai Tim Pelaksana Bantuan Sosial.

"Kondisi yang saya terima bahwa mesin EDC di ambil oleh Kepala Desa dan saya sudah bertemu dengan yang bersangkutan, agar Kepala Desa berperan sebagai Tim Pelaksana Bansos, upaya pengambilan EDC kalau benar, menyalahi Pedoman Umum (PEDUM)," kata Kepala Dinas saat dihubungi inforealita.com, Sabtu (4/7/2020).

Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang untuk memberikan pemahaman sesuai Pedoman Umum (Pedum), jika penindakan tentunya ada yang lebih berwenang, Kepala Desa juga menurutnya sudah sepaham untuk taat aturan.

"Saya hanya pada posisi mengingatkan sesuai dengan Pedum, kalau masih, tentu ada pimpinan yang lebih berwenang untuk menilainya kalau terbukti. Kades sepaham bahwa semua pihak harus taat aturan," ujar Kepala Dinas.

Disamping itu menurut Pedum Sembako 2020 Perangkat Desa itu hanya memiliki tugas dan kewenangan Berkordinasi dengan Tim Koordinasi (Tikor) Bansos Pangan Kabupaten/Kota, Tikor Bansos Pangan Kecamatan dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan untuk menyusun jadwal registrasi/distribusi KKS.

Menyediakan tempat untuk pelaksanaan pendistribusian KKS sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan Bank Penyalur, Memobilisasi KPM dalam pendistribusian KKS sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan Bank Penyalur. 

Selain itu Aparatur Desa juga memiliki tugas dan kewenangan Memastikan kebenaran data KPM dan tertib administrasinya, Melaksanakan sosialisasi program kepada masyarakat khususnya KPM, Melakukan pemantauan pelaksanaan program dan Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa/ kelurahan untuk penyiapan data penerima manfaat program. (Yn)