Kendaraan Dengan kapasitas Besar Bebas Melintas Dikarenakan Tidak Ada Rambu Lalu-Lintas
BOGOR, INFO REALITA- Dugaan Satpol-P, membekingi perusahaan dan melecehkan lembaga Lakri (lembaga anti korupsi indonesia)
Banyaknya kendaraan yang melebihi kapasitas tonase, termasuk Truck Countener PT. DAEDONG dan Pabrik Genteng Baja Ringan serta Tangki Air Aquasis melewati jalan raya teluk pinang Ciawi Kabupaten Bogor,
"Selama ini kendaraan yang memang melebihi kapasitas tonasenya tidak seharusnya melewati jalur tersebut, dikarenakan jalurnya sangat riskan untuk kendaraan besar, ada beberapa warga yang memang tinggal didekat jalan raya. Dengan adanya kendaraan besar yang melebihi tonase melewati jalan raya Teluk Pinang Kecamatan Ciawi, kabupaten Bogor, menyebabkan beberapa bangunan rumah warga menjadi retak akibat kendaraan truck yang bermuatan tonasenya lebih, melewati jalur tersebut".
Adapun salah seorang warga yang memang tinggal didekat jalan raya Teluk Pinang Ciawi Kabupaten Bogor, mencoba menjelaskan kepada salah seorang Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia {LAKRI}, sebut saja Yati. "Bahwa masyarakat saya merasa cape dan kesal, setiap kali turunnya hujan pasti genteng rumah saya pada bocor saya pun cape ngebetulinnya terus menerus setiap kalinya. Mobil-mobil besar pada lewat sini, sedangkan pabrik-pabrik pun tidak ada kontribusinya kepada kami", warga pun disekitar
Dalam kejadian ini, wartawan inforealita mencoba menghubungi salah satu rekan yang memang aktif di Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia {LAKRI}, "Yati pun menjelaskan bahwa hal ini tidak seharusnya terjadi atau menimpa masyarakat Teluk Pinang Ciawi yang memang menengah kebawah. Ketika kami konfirmasi hal ini kepada kepala Desa Teluk Pinang, Ahmad Rifai mengatakan, saya tidak pernah tau menahu, maaf Bu selama ini ga ada yang pernah datang kesaya masalah perizinannya ".
Namun warga setempat sudah melaporkan hal ini kepada Kepala Desa dan Dinas perhubungan kabupaten Bogor, sampai saat inipun tidak ada tanggapan baik dari dinas perhubungan maupun kepala Desa. Ketika Yati dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia {LAKRI} mencoba menghubungi Dinas perhubungan kabupaten Bogor, melalui pesan WhatsApp, kepada Bisma, jawabannya "Ya bu Besok saya hubungi ibu kembali lagi", ujar Yati.
Tetapi sampai dengan saat ini Beliau tidak ada respon baik untuk saya, maupun pemberitahuan kembali. "Akhirnya saya putuskan untuk mulai berdiskusi dengan teman-teman seperjuangan dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia {LAKRI}. Menyikapi kejadian ini lalu mendatangi kantor Dinas Perhubungan, ketika di konfirmasi di sambut oleh Sugeng mengatakan, " mohon maaf sebelumnya sebenarnya jalan itu memang tidak boleh di lewati kendaraan-kendaraan yang kafasitasnya besar itu sangat lah salah, tapi nanti saya akan coba untuk menyikapi hal ini".
Karena menunggu kabar tidak ada kejelasan yang pasti kami pun langsung layangan surat resmi di tujukan kepada Bupati Bogor, Polres Bogor, Perizinan satu pintu, Dinas perhubungan (DISHUB) dan Inspektorat".
Ketika surat sudah di terima oleh para intansi yang terkait, Camat Ciawi pun mencoba mengutus 4 orang Satuan Polisi Pamong Praja {SATPOL PP} untuk menyurvay lokasinya, dan salah satu Anggota Satpol-PP yang bernama Sunandar alias Nanay mengatakan, " kepada kami, ini rumah sudah tua wajar saja kalau rusak dan ibu pun tidak bisa menyalakan Perusahaan PT. DAEDONG, karena Truck Countener tidak tiap hari lewat situ, ungkap Sunandar alias Nanay dengan nada sinis kepada Anggota {LAKRI}. Dan apakah ibu sebelumnya sudah melaporkan pada Rt atau aparat desa tersebut kalau ibu mau menyalahkan jangan PT Daedong aja dong kendaraan lain juga banyak yang melewati jalanan ini" .tambahnya hingga berita ini diterbitkan dihalama. Redaksi inforealita (02/07/2020)(Red)