Ketua Ormas Benteng Padjajaran Dulsamson Laporkan Kepala Desa Nagrak Yang Diduga Tilep Dana Kompensasi Warga


BOGOR, INFO REALITA- Dulsamsom Samber Nyawa, Ketua Umum Organisasi masyarakat Benteng Padjajaran. Kembali melayangkan surat terhadap Kejaksaan Negri, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini Dengan kasus dugaan Kepala Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja  yang tidak transparan terhadap masyarakat Terkait dana Konpensasi untuk warga. 

Saat Dulsamson, di konfirmasi oleh media inforealita Selasa (20/07/2020) terkait bukti laporan yang dilimpahkan kerjakan Cibinong, ia  mengatakan, " Dalam surat laporan berbunyi," dengan surat ini, kami Organisasi Benteng Padjajaran melaporkan kepala desa Nagrak Eman Sulaeman, kepada Kejakasaan Negri Cibinong kabupate Bogor, terkait dugaan Kepala Desa Nagrak tilep dana kompensasi dari PT Sumarecon, Untuk warga desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. 
Kepala desa Nagrak di duga telah melakukan penggelapan dan pembohongan publik terhadap warga desa Nagrak Kecamatan Sukaraja, serta memperkaya diri sendiri.


Di dalam isi pelaporan kepada kejaksaan Cibinong, tertulis mengenai  kronologis dana kompensasi untuk warga desa Nagrak Kecamatan Sukaraja, berawal dari pembangunan PT Sumarecon di desa Nagrak Kecamatan Sukaraja. Selain isi surat Dulsamson juga melengkapi bukti pendukung berupa foto kondisi Desa Nagrak saat ini. 

Lebih lanjut ia Mengatkan, " sesuai keterangan yang kami himpun dan kami dapat oleh tim investigasi Benteng Padjajaran, bahwa Kepala desa Nagrak diduga menerima dana kompensasi milyaran rupiah dari PT Sumarecon atas jalan desa seluas 7000 meter persegi, tetapi berapa besarnya dana kompensasi dari PT Sumarecon, masih dirahasiakan oleh kepala desa nagrak dengan alasan rahasia negara, apakah dana kompensasi merupakan rahasia negara ?

Masih menurutnya adapun dana kompensasi tersebut di bagikan bervariasi, kepada para Ketua ketua RW sedesa Nagrak, RW 07 menerima Rp 900 juta dengan catatan 900 juta, 100 jutanya di belikan mobil seharga Rp 83 juta, ketua RW 05 menerima 100 juta dan RW RW sedesa Nagrak, juga mendapatkan dana kompensasi yang besarnya bervariasi, menurut kepala desa Nagrak dana kompensasi tersebut sebagian dibelikan tanah, untuk pemakaman umum (TPU) seluas 1550 meter persegi dari tanah adat dan dari salah satu tanah eks PT Aspek yang telah di likuidasi oleh pemerintah,

Menurut pengakuan kades Nagrak dia, " membeli tanah untuk pemakaman umum dengan rincian membebaskan tanah adat/hak milik seluas 530 meter persegi dengan nilai dibayarkan Rp 185 juta plus biaya jasa administrasi surat menyurat menjadi Rp 250 juta 
Sedangkan 1020 meter persegi yang sedianya untuk tanah makam yang dibeli oleh kades Nagrak, dari salah satu PT Aspek yang sudah dilikuidasi tidak jelas surat suratnya" pungkasnya. (Yn)