Merek Tidak Berizin, CV. PPP Dilaporkan Ke Disperindag Provinsi



BOGOR, INFO REALITA- Perusahaan CV. Putra Pamijahan Perkasa (PPP) pemilik merek Padi Pamijahan Pulen yang diduga tak memiliki merek akhirnya dilaporkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat pada Selasa (21/7/2020) dengan nomor surat 510.9/1012-TN/I/2020.

"Berkaitan kewenangan mengeluarkan izin merek ada di Kemendag, kami sudah melayangkan surat kepada Kadis Perindag Provinsi Jawa Barat, hal mohon arahan terkait dengan CV. Putra Pamijahan ini," tutur Nuradi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).

Sebelumnya Nuradi, membenarkan bahwa CV. PPP memang belum memiliki izin merek, setelah pihaknya melakukan Peninjauan lapangan.

Namun, kata dia, kewenangan untuk lebel atau izin merek itu merupakan kewenangan pusat, yaitu Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan RI.(Red)